TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan kronologi penangkapan dua artis inisial ST dan MY terkait prostitusi online.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat siang melakukan rilis terkait kasus dugaan prostitusi online artis.
Baca juga: Benarkah ST yang Terlibat Prostitusi adalah Shoumaya Tazkiyyah? Ini Tanggapan Polisi
Di mana sebelumnya dikabarkan dua artis inisial ST dan MY diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya diisukan terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kombes Pol Sudjarwoko menyebutkan di antara ST dan MY adalah artis pemain film serta seorang selebgram.
Perihal kasus tersebut, ia pun membeberkan kronologi penggrebekan kasus prostitusi online.
Sejumlah anggota Polres Tanjung Priok pada Selasa (24/11/2020) lalu melakukan pemeriksaan.
Selain itu pihaknya juga melakukan penangakapan dan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat malam hari, Kombes Pol Sudjarwoko memeriksa dua orang yang diduga melakukan perdagangan orang.
"Pada tanggal 24 November 2020 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan."
"Terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang," terang Kombes Pol Sudjarwoko.
Baca juga: Artis ST dan MY Terseret Kasus Prostitusi Online, Polisi Bongkar Tarif 2 Artis
Baca juga: Siapa Artis yang Ditangkap karena Prostitusi? Polisi: ST Bintang Iklan, MY Pemain Film Layar Lebar
Di mana kala itu, dua orang tersebut sedang berada di sebuah lobi hotel.
Penggerebekan ini disampaikan oleh Kombes Pol Sudjarwoko sebagai pengembangan dari laporan masyarakat.
Yang mana masyarakat menuturkan adanya prostitusi online di kawasan itu.
"Yang bersangkutan dua orang berada di lobi di hotel daerah Sunter."
"Hal ini merupakan informasi dari masyrakat terkait adanya prostitusi online," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua orang yang ada di lobi hotel merupakan muncikari.
Mereka adalah sepasang suami istri, yakni AR (26) dan CA (25).
Dalam kesempatan itu juga ditemukan barang bukti yang kemudian disita oleh kepolisian.
Di antaranya adalah ponsel yang berisi percakapan serta sejumlah uang.
Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan uang yang disita merupakan uang muka (DP) terkait kegiatan prostitusi.
"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi."
"Dengan adanya barang bukti, dari percakapan yang ada di handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Artis Berinisial MA dan ST Atas Dugaan Prostitusi, Berikut Fotonya Saat Diperiksa
Baca juga: Polisi Ungkap Sosok Artis ST & MA yang Terlibat Dugaan Prostitusi, Pernah Main Film, Begini Nasibnya
Lanjut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke kamar hotel setelah dua muncikari diperiksa.
Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, anggotanya menemukan dua orang wanita dan satu pria.
Di mana ketiganya saat digerebek tengah melakukan tindakan asusila.
Kemudian untuk dimintai keterangan, kelima orang tersebut dibawa ke Polsek.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ini, kepolisian kemudian melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita, dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan asusila."
"Sehingga semuanya lima orang kita lakukan pemeriksaan di Polsek," imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, menetapkan bahwa dua orang muncikari sebagai tersangka.
Selain itu, untuk tiga orang yang lain termasuk artis ST dan MY hingga kini masih ditetapkan sebagai saksi.
Begitu pula dengan sosok pria yang bersama ST dan MY.
"Kemudian setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka."
"Sedangkan tiga orang lainnya sampai saat ini masih kita jadikan sebagai saksi," tandas Kombes Pol Sudjarwoko.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)