TRIBUNNEWS.COM - Ada dua tersangka lain dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis, ST (27) dan MA (26).
Dua tersangka berinisial YR dan DS tersebut saat ini masih dalam pencarian polisi.
Sementara dua tersangka lainnya yang merupakan pasangan suami istri sekaligus muncikari ST dan MA, AR (27) dan CA (26), sudah diamankan.
Dalam keterangan resmi kepolisian yang diterima Kompas.com, kasus ini bermula ketika tersangka AR dan CA mendapat pesanan dari YR.
"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap)."
Baca juga: Video CCTV Detik-detik Artis ST dan SH Masuk Kamar Hotel untuk Prostitusi, Terkuak Tarif Rp110 Juta
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST & SH, Dipulangkan karena Alat Bukti Belum Cukup
"Tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, dalam keterangannya.
Kemudian, tersangka CA langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut.
AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap.
Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.
Kemudian, disepakati yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya
Baca juga: Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian menggerebek sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menemukan AR dan CA di lobi hotel.
Tak lama kemudian, polisi menggerebek sebuah kamar dan memergoki artis ST dan SH alias MA bersama satu orang pria sedang bersetubuh.
"Dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini kemudian opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
Baca juga: Artis ST dan MY Jadi Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria dalam Prostitusi Online
Baca juga: Pantas Menjamur di Kalangan Artis, Muncikari Prostitusi Online Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah
ST Alias MY (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan.
Sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru 2 Tersangka Lain Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA"