TRIBUNNEWS.COM - Artis dan selebgram berinisial ST dan MA diciduk polisi atas dugaan kasus prostitusi online.
Mereka diamankan polisi bersama dengan 2 pelaku lain yang merupakan mucikari dan pelanggan.
Keempatnya ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Pada Jumat (27/11/2020) polisi baru melakukan jumpa pers berkait penangkapan dua artis itu yang berprofesi sebagai artis dan selebgram.
Berikut deretan fakta terbaru tentang kasus prostitusi online yang dilakukan oleh dua artis berinisial ST dan MA.
Polisi sita 5 barang bukti
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jumat di Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita beberapa barang bukti.
Barang-barang tersebut ialah dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite dan uang.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.
Baca: 2 Artis Terlibat Kasus Prostitusi Online: Selebgram Sering Terima Endorse & Pemeran Utama Film
Baca: Mucikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun
Saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.