TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta terbaru kasus dugaan prostitusi online artis berinisial ST dan SH.
ST dan SH digerebek oleh kepolisian saat berada di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
Terkait kabar tertangkapkan dua artis tersebut, polisi melakukan jumpa pers pada Jumat, (27/11/2020).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kronologi penangkapan dua artis yang diduga terlibat prostitusi online itu.
Awalnya polisi menerima laporan yang bersumber dari masyarakat.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak menuju hotel dan memeriksa kamar hotel.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya
Baca juga: Muncikari dari ST dan MY Akui Baru Sekali Pakai Artis untuk Layani Pria Hidung Belang
"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko. "Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.
Dalam penggerebekan, polisi menjumpai ST dan SH bersama dengan seorang pria sedang melakukan tindak asusila.
Ketiganya pun langsung digiring untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi Sita 5 Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita lima barang bukti.
Barang bukti yang disita terdiri dari dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite, dan uang.
"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.
Saat konferensi pers tersebut kedua artis masih ditetapkan sebagai saksi.
"Saksi ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH atau MY merupakan pemeran utama salah satu selebgram. Mereka masih berstatus saksi, karena alat buktinya belum lengkap, minimal dua alat bukti," kata Sudjarwoko.
Baca juga: POPULER Millen Cyrus Direhabilitasi | Fakta Terbaru Penggerebekan Artis ST & MY oleh Polisi
Baca juga: Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta
Polisi Pulangkan ST dan SH
Terlibat dalam kasus prostitusi online, artis berinisial ST dan SH dipulangkan.
Dikutip Kompas.com, polisi memulangkan ST dan SH lantaran alat bukti belum cukup.
Saat ini polisi masih mengumpulkan data terkait kasus tersebut.
Polisi menyebut apabila alat buktinya sudah lengkap, ST dan SH tidak menutup kemungkinan akan dijadikan tersangka.
"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap. Apabila nanti sudah lengkap, minimal dua saja alat buktinya, kita akan proses lagi," ungkap Sudjarwoko.
"Ketika nanti lengkap alat buktinya, tidak menutup kemungkinan akan kita jadikan tersangka juga," tambahnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Revi C. Rantung)