TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri, AR (26) dan CA (25), yang merupakan muncikari ST (27) dan MA (26), mendapat keuntungan fantastis lewat prostitusi online.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, pada rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko mengatakan keuntungan yang diraup AR dan CA bisa mencapai Rp 300 juta dalam setahun.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Legislator Nasdem Apresiasi Pengungkapan Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis
Baca juga: Ada 2 Tersangka Lain dalam Kasus Prostitusi Online ST dan MA, Masih Buron Polisi
Polisi menemukan artis ST alias M dan SH alias MA sedang bersama satu orang pria.
Mereka sedang melakukan persetubuhan.
"Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
ST Alias MY (27) adalah selebgram atau bintang iklan.
Baca juga: Video CCTV Detik-detik Artis ST dan SH Masuk Kamar Hotel untuk Prostitusi, Terkuak Tarif Rp110 Juta
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST & SH, Dipulangkan karena Alat Bukti Belum Cukup
Sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta.
Sedangkan untuk hubungan seks bertiga atau threesome dikenakan tarif sebesar Rp 110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktek prostitusi online.
Dari kasus tersebut, AR dan CA mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya
Baca juga: Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun"