News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Polri Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan Meski Millen Cyrus akan Direhabilitasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berjalan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi tersangka yang akan menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, polisi akan tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen.

Saat ini, polisi sedang memburu orang yang menyuplai narkoba kepada Millen.

"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata AKP Rezha Rahandhi kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Millen Cyrus akan Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido, Polisi: Sesuai Permintaan Keluarga

Dia menuturkan proses rehabilitasi merupakan amanat Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan adanya ketentuan khusus.

Yakni, tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna dapat pengobatan atau perawatan lewat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.

Saat digerebek, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini