News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Status Tersangka Narkoba Dicabut, Millen Cyrus Disebut Korban, Kini Jalani Rehabilitasi di Lido

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Millen Cyrus

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka kasus narkoba Millen Cyrus dicabut, setelah asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyebutnya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Asesmen tersebut juga sudah diterima Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Millen Cyrus berhak menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi, ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Tangisan Millen Cyrus Saat Ditangkap: Apakah Dia Menyesal? Belum Tentu

Ia juga menyebut Millen Cyrus sudah dikirim ke Lido untuk menjalani rehabilitasi.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Iya sudah kami antar dan limpahkan ke Lido," kata Rezha Rahandhi ketika dihubungi awak media, Selasa (1/12/2020).

Rezha mengatakan pihaknya sudah mengantarkan pria bernama lengkap Muhammad Millendari Prakasa ke Lido, pada Senin (30/11/2020).

Baca juga: Sambil Tunggu Hasil Tes Swab, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi

"Kami antarkan MC ke Lido dan keluarga menanti disana," ucapnya.

Rezha menyebut pelimpahan Millen ke Lido melewati protokol kesehatan dengan mengikuti tes swab. 

Millen Cyrus (Instagram @millencyrus)

Namun, Rezha tak mau menjelaskan lebih detail mengenai proses pelimpahan Millen Cyrus ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Selebihnya tanya ke BNNK Jakarta Utara aja ya," ujarnya.

Sebelumnya, Rezha Rahandhi menegaskan kalau proses hukum Millen Cyrus berhenti, jika ia sudah resmi menjalani rehabilitasi.

"Karena dalam UU kan pengguna itu berhak di rehabilitasi. Proses hukum selesai kalau memang di rehab," ungkap Rezha Rahandhi.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram.

Kemudian satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Jadi sorotan media asing

Tak hanya menghebohkan tanah air, kasus narkoba selebgram Millen Cyrus mendapatkan perhatian dari media asingl. Apa yang disorot dari kasus keponakan Ashanty?

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan Millen Cyrus atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Millen Cyrus positif mengonsumsi narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir.

Menurut pengakuannya, Millen Cyrus mengonsumsi barang haram tersebut karena ajakan teman-temannya.

Baca juga: Sambil Tunggu Hasil Tes Swab, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi

Baca juga: Seminggu Dipenjara Akibat Narkoba, Millen Cyrus Akhirnya Dijenguk oleh Keluaga Dekatnya, Ashanty?

Karena kasus ini, Millen pun harus mendekam di sel tahanan selama beberapa hari sebelum akhirnya diputuskan untuk mendapatkan rehabilistasi.

Tidak disangka-sangka, kasus narkoba transpuan bernama asli Millendaru ini sampai ke media internasional.

Sebuah portal berita mancanegara memberitakan tentang kasus Millen, dengan menyoroti orientasi seksual keponakan Ashanty ini.

Millen Cyrus diberitakan oleh media mancanegaraInstagram/@lambe_turah ()

Publik mancanegara tampaknya mengkritisi keputusan kepolisian untuk menahan Millen di sel tahanan laki-laki.

Pasalnya, meski berstatus laki-laki, Millen kerap bergaya seperti perempuan.

Melansir dari SCMP, Kasus ini pun menarik perhatian aktivis HAM yaNg meminta polisi untuk tidak menempatkan Millen di sel tahanan pria.

"Ditahan bersama pria bisa menimbulkan risiko kekerasan serta pelecehan terhadap transpuan,"ucap Mariana Amiruddin, komisi anti kekerasan terhadap perempuan.

Ia mengatakan kalau transpuan juga bisa mengalami tindak kekerasan dari pihak berwajib lantaran cukup banyak pria yang masuk sel kemudian rambutnya dipangkas.

"Membotaki rambut tahanan pria adalah hal biasa di Indonesia, tapi dia adalah seorang transpuan, hal lain seperti aksi plonco juga bisa terjadi," sambungnya.

Di sisi lain, polisi memutuskan menempatkan Millen di sel tahanan laki-laki berdasarkan kartu identitas atau KTP.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara seperti dikutip dari Kompas.com.

menurut penyidik, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.

"Untuk itu (permintaan sel khusus) tidak ada," kata AKP Rezha Rahandi.

"Cuma kalau misalnya sel laki-laki atau perempuan sebenarnya dari Millen sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," sambungnya.

Rehabilitasi dan Proses Hukum Millen Cyrus

Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berjalan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi tersangka yang akan menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, polisi akan tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen. Saat ini, polisi sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen.

Millen Cyrus (Instagram @millencyrus)

"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata AKP Rezha Rahandhi kepada wartawan, Minggu (29/11/2020). 

Dia menuturkan proses rehabilitasi merupakan amanat Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan adanya ketentuan khusus. 

Yakni, tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna dapat pengobatan atau perawatan lewat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," tukasnya.

Sebagai informasi, Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR. 

Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

(Grid.Hits)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini