News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Nikita Mirzani: Satu Per Satu Orang-orang yang Bisa Memecah Belah Bangsa Ditangkap Ajalah

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Maaher At Thuwailibi dan Nikita Mirzani

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani menyatakan setidaknya aparat dapat menangkap orang-orang yang berpotensi memecah belah bangsa.

Hal tersebut dikatakannya bersamaan dengan tanggapannya soal ditangkapnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE).

Di mana diketahui Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

"Satu persatu orang-orang yang bisa memecah belah bangsa ya di tangkep - tangkepin ajalah," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Beepdo, Kamis (3/12/2020).

Nikita pun mengaku senang dengan ditangkpannya pria yang pernah mengancam mendatangkan ratusan orang untuk mengepung rumah Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed

Nikita juga mengatakan ada video baru dari Ustaz Maaher, yang menurutnya adalah pernyataan hinaan.

"Jadi gara-gara Instagram dia (Ustaz Maaher) hilang dia mainnya di TikTok, kacau banget ngomongnya," lanjutnya.

Selain itu Nikita Mirzani juga menjelaskan tidak melaporkan Ustaz Maher karena sudah banyak yang melaporkan.

"Ya habis ini gua akan laporin biar pasalnya makin banyak, supaya dia nggak keluar keluar dari penjara," terangnya.

Begini kondisi terbaru rumah Nikita Mirzani, setelah Ustaz Maaher ancam akan kepung kediaman Nyai buntut ucapan diduga hina Habib Rizieq Shihab. (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

Menurut Nikita penyataan - pernyataan yang dilontarkan Ustaz Maaher terkait dirinya mengandung SARA.

Termasuk dengan kalimat ancaman Ustaz Maaher yang akan membawa pasukan ratusan ke rumah Nikita Mirzani.

"Dia pikir karena dia seorang tokoh agama, yang gua pun tidak mengenal dia sebelumnya,dengan dia mengatakan perkataan itu akan mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia, ternyata terbalik, jubah yang dipakai tidak mencerminkan mulutnya," imbuhnya.

Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU

Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).

Dari video yang beredar, sejumlah polisi memasuki rumahnya dan langsung menemui Ustaz Maaher.

Ustaz Maaher pun tampak duduk di kursi panjang berwarna hijau.

Di sebelahnya seorang wanita berhijab dan bercadar.

Dua polisi berbicara dengan Ustaz Maaher, lalu berlanjut ditimpali oleh Ustaz Maaher, dikutip dari tayangan YouTube TV One.

Di tengah-tengah momen penangkapan, Ustaz Maaher sempat memegang kaki polisi, dan berlanjut ia digiring oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya

Baca juga: Unggah Foto Komentar Ustaz Maaher Sebut Habib Luthfi Cantik, Pelapor: Semoga Bisa Jadi Efek Jera

Dugaan Ujaran Kebencian

Ustaz Maaher sempat menuai kontroversi karena cuitannya di Twitter yang diduga menyerang Nikita Mirzani hingga Habib Luthfi Yahya.

Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.

Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.

"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.

Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

Baca juga: Menurut Polisi, Ustaz Maaher Jadi Tersangka Karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya

“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Tribunnews.com/Garudea Prbawati) (Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini