TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyebaran video syur mirip artis memasuki perkembangan baru, Polisi menyerahkan berkas perkara untuk dua tersangka PP dan MN ke Kejaksaan. Bagaimana nasib Gisel?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran video syur yang disebut-sebut mirip artis berinisial GA atau Gisella Anastasia.
Diketahui PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur mirip Gisel tersebut secara masif.
Berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
Baca juga: Termasuk Gisel, 5 Artis Ini Hadiri Pernikahan ART-nya, Niat Datang Jauh-jauh hingga Rela Berdesakan
Baca juga: Joshua March dan Cindy Clarista Terseret Video Syur Mirip Gisel, Serupa Apa Wajah Keduanya?
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Yusri mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu keterangan kejaksaan guna mengetahui kelengkapan berkas perkara kasus yang telah diserahkan.
"Kami masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," ucapnya.
Bagaimana Nasib Gisel?
Terkait pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, polisi menyatakan masih menunggu hasil penelitian saksi ahli forensik yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
"Pertanyaan apakah nanti (GA) akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa. Baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," ucap Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan videp syur mirip artis GA.
Baca juga: Disebut Mirip Gisel, Diserang Netizen Soal Video Syur, Cindy Clarista: Artinya Muka Aku Enggak Jelek
Baca juga: Dituding Jadi Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel, Joshua March: Mirip Darimana?
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang berinisial PP dan NN.
Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus. Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.
Sehari setelahnya, polisi memanggil GA untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
GA yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu.
Motif Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Gisel
Menurut Yusri, tersangka berinisial PP dan MM melakukannya demi mendapatkan pengikut di media sosial.
"Dia dapat video itu dan dishare secara masif untuk menaikkan followers," jelasnya.
Setelah mendapatkan pengikut yang banyak, imbuh dia, kedua tersangka berencana akan mengikuti kuis berhadiah di media sosial. Sebab, followers menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti kuis berhadiah tersebut.
"Untuk mengikuti kuis kalau followernya banyak, itu pengakuan dia. Ikut give away. Tapi kita masih dalami lagi," pungkasnya.
Model Video Syur Bisa Terjerat Hukum
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.
Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.
"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).
"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel sebagian diolah dari Kompas.com dengan judul "Polisi: Berkas Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Artis GA Rampung dan Diserahkan ke Jaksa",