Kabar penangkapan tersebut awalnya disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (4/12/2020).
Dari penggeledahan di kediaman Iyut, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap narkoba jenis sabu.
Namun, sabu tersebut diduga tampaknya habis digunakan sehingga di lokasi penangkapan tak ditemukan barang bukti narkoba.
"Pada saat dilakukan pengamanan di rumah yang bersangkutan sedang seorang diri," ujar Kompol Wadi.
"Dan diketemukan bersama dengan alat hisap yang diduga alat hisap narkoba jenis sabu."
"Barang bukti sabunya sendiri tidak ada dan sudah habis dipakai kemudian IBS beserta alat hisap dan cek urinenya kita bawa ke Mapolres Jaksel," tuturnya.
Setelah dites urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif narkoba.
Kompol Wadi mengatakan, pihaknya mengamankan adik dari Adi Bing Slamet itu di rumahnya dalam keadaan sadar.
Meski begitu, Wadi mengaku bahwa Iyut sempat menangis di depan petugas yang melakukan penangkapan dan penggerebekan.
"Penangkapan sekitar jam 11 malam di rumahnya di daerah Johar, Jakarta Pusat," jelas Wadi.
"Dengan keadaan sadar serta nangis-nangis dan koperatif," ujarnya.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba.
Pada 2011, Iyut pernah ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel.
Kala itu ditemukan barang bukti satu paket sabu sabu seberat 0,14 gram.
Iyut Bing Slamet kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Adi Bing Slamet Baru Tahu Adiknya Iyut Kembali Tersandung Kasus Narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)