TRIBUNNEWS.COM - Artis Iyut Bing Slamet kembali ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Ini menjadi kali kedua Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba.
Adik dari Adi Bing Slamet ini pernah diterpa kasus serupa pada 2011.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Syok Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Terus Menangis Sesenggukan
Dalam rilis pada Sabtu (5/12/2020), Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut mengonsumsi sabu sejak 2004 silam.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (5/12/2020).
"Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan memang dari tahun 2004 (menggunakan narkoba)," kata Kombes Budi.
Meski begitu, Budi menyebut bahwa Iyut Bing Slamet ternyata tak secara terus menerus mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.
Semuanya disesuaikan dengan kondisi keuangannya.
"Dia memakai dan putus sambung, putus sambung," tutur Budi Sartono.
"Mungkin tergantung kondisi keuangan atau yang lain-lain,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih terus mengejar pemasok sabu terhadap Iyut Bing Slamet.
Baca juga: Masih Diperiksa, Rilis Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet Akan Digelar Besok
Begini Kondisinya Sekarang
Iyut sempat dihadirkan saat konferensi pers berlangsung.
Menurut pantauan Tribunnews.com, Iyut Bing Slamet mengenakan pakaian serba hitam menghadap belakang.
Terlihat Iyut terus menangis saat polisi menginformasikan kronologi penangkapan.
Ada dua polwan yang menenangkan Iyut Bing Slamet selama konferensi pers berjalan.
Dalam kesempatan itu, Kombes Budi Sartono membeberkan kondisi terkini Iyut Bing Slamet.
Budi menyebut Iyut masih syok atas kejadian penangkapannya.
"Sekarang masih syok, tapi kita tetap memberi pemeriksaan dengan polwan untuk mengurangi rasa syok yang bersangkutan," jelas Budi.
Lebih lanjut, dijelaskan Budi, Iyut mengaku memperoleh sabu di dekat rumahnya, kawasan Johar.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Diamankan Seorang Diri Setelah Pakai Sabu
Iyut menggunakan sabu itu secara bertahap hingga akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian.
"Barang bukti habis pakai di bekas klip itu belinya di daerah Johar," kata Kombes Budi.
"Langsung dipakai sama dia. Selasa sama Rabu dipakai, Kamis dia ditangkap," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa Iyut Bing Slamet membeli sabu seberat 0,7 gram.
"Dia beli 0,7 gram dan habis pakai," imbuh Budi Sartono.
Atas kasus tersebut, Budi menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna narkoba, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Baca juga: Masih Diperiksa, Rilis Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet Akan Digelar Besok
Barang Bukti Alat Hisap dan Sabu
Kabar penangkapan tersebut awalnya disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (4/12/2020).
Dari penggeledahan di kediaman Iyut, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap narkoba jenis sabu.
Namun, sabu tersebut diduga tampaknya habis digunakan sehingga di lokasi penangkapan tak ditemukan barang bukti narkoba.
"Pada saat dilakukan pengamanan di rumah yang bersangkutan sedang seorang diri," ujar Kompol Wadi.
"Dan diketemukan bersama dengan alat hisap yang diduga alat hisap narkoba jenis sabu."
"Barang bukti sabunya sendiri tidak ada dan sudah habis dipakai kemudian IBS beserta alat hisap dan cek urinenya kita bawa ke Mapolres Jaksel," tuturnya.
Setelah dites urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif narkoba.
Kompol Wadi mengatakan, pihaknya mengamankan adik dari Adi Bing Slamet itu di rumahnya dalam keadaan sadar.
Meski begitu, Wadi mengaku bahwa Iyut sempat menangis di depan petugas yang melakukan penangkapan dan penggerebekan.
"Penangkapan sekitar jam 11 malam di rumahnya di daerah Johar, Jakarta Pusat," jelas Wadi.
"Dengan keadaan sadar serta nangis-nangis dan koperatif," ujarnya.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tersandung kasus narkoba.
Pada 2011, Iyut pernah ditangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar hotel.
Kala itu ditemukan barang bukti satu paket sabu sabu seberat 0,14 gram.
Iyut Bing Slamet kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Iyut Bing Slamet karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Adi Bing Slamet Baru Tahu Adiknya Iyut Kembali Tersandung Kasus Narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)