News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iyut Tertangkap Pakai Narkoba

Polisi Buru Sejumlah Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkoba selama belasan tahun.

Iyut Bing Slamet mengakui pada penyidik bahwa dirinya menjadi pengguna barang haram sejak tahun 2004, namun bukan pengguna aktif.

"Jadi IBS ini beli dan konsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.

"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.

Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.

Sementara, Iyut sudah dibesuk keluarganya selama dua hari mendekam di penjara.

"Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini