News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iyut Tertangkap Pakai Narkoba

Terungkap, Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2004

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet ternyata sudah mengkonsumsi narkotika sejak belasan tahun lalu. 

Hal ini diungkap dari hasil pemeriksaan Iyut Bing Slamet selama dua hari, usai penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan

"Menurut pengakuannya, RF alias IBS ini mengaku konsumsi narkotika sejak tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Syok Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Terus Menangis Sesenggukan

Akan tetapi, selama belasan  tahun menjadi pengguna narkoba, Budi menyebutkan kalau wanita berusia 52 tahun itu bukan lah pengguna aktif.

"Dia (Iyut) putus sambung konsumsinya, karena kondisi keuangan lainnya," ucapnya.

Tentu ada alasan mengapa adik dari Adi Bing Slamet itu menjadi pengguna narkoba putus sambung sejak tahun 2004.

"Alasannya katanya IBS ini setiap ada uang dia beli (narkoba). Jadi ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelasnya.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Positif Konsumsi Sabu

Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.

Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya di kediamannya, di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.

Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini