"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.
Kemudian, setelah dicek urine, tersangka IBS positif metafetamine.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," ujar Budi lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IBS terakhir memakai itu 1 Desember 2020.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Budi menyampaikan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.
Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Akui Terakhir Konsumsi pada 1 Desember Lalu, Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ternyata Konsumsi Sabu Sejak 2004, Polisi Kini Buru Pemasok
Sudah Gunakan Narkoba sejak 2004
Dilansir Kompas.com, polisi juga mendapati fakta jika IBS mengonsumsi narkoba sejak 2004 silam.
Fakta tersebut diperoleh polisi dari pengakuan sang mantan artis cilik tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," tambah Budi.
Ada Kemungkinan Rehabilitasi