TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta-fakta mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, terjerat narkoba.
Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pemilik nama asli Ratna Fairuz itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, (3/12/2020).
Iyut diamankan ketika berada di rumahnya yang ada di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.
Ini bukan kali pertama Iyut terjerat kasus narkoba, sebelumnya pada 2011 lalu ia juga pernah tersangkut kasus yang sama.
Berikut fakta-fakta Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
Kronologi
Terkait penangkapan Iyut Bing Slamet (IBS), Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pada Sabtu (5/12/2020) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, menyebut Iyut ditangkap pada Kamis malam.
"Jadi untuk kronologisnya pada hari Kamis malam, jam setengah 12 malam, di Johar tim dari Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah," kata Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (5/12/2020), dikutip dari WartaKota.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap, korek gas, dan klip bening bekas narkotika.
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah klip bening bekas narkotika," tambahnya.
Baca juga: Mantan Penyanyi Cilik Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca juga: 14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi
Positif Metafetamine
Berdasarkan laporan hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba berjenis sabu dengan berat 0,7 gram.
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono.
Kemudian, setelah dicek urine, tersangka IBS positif metafetamine.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," ujar Budi lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IBS terakhir memakai itu 1 Desember 2020.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Budi menyampaikan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.
Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya.
Baca juga: Akui Terakhir Konsumsi pada 1 Desember Lalu, Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ternyata Konsumsi Sabu Sejak 2004, Polisi Kini Buru Pemasok
Sudah Gunakan Narkoba sejak 2004
Dilansir Kompas.com, polisi juga mendapati fakta jika IBS mengonsumsi narkoba sejak 2004 silam.
Fakta tersebut diperoleh polisi dari pengakuan sang mantan artis cilik tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," tambah Budi.
Ada Kemungkinan Rehabilitasi
Dikutip dari Kompas.com, Kombes Budi Sartono menyampaikan jika ada kemungkinan IBS untuk direhabilitasi.
Hal tersebut lantaran, IBS hanya terbukti sebagai pengguna bukan pengedar narkoba.
"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," kata Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Rizki Amana)(Kompas.com/Ady Prawira Riandi)