TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020.
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Iyut Bing Slamet terancam hukuman 4 tahun penjara.
Iyut Bing Slamet (IBS) diciduk Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan mantan penyanyi cilik itu pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.
Baca juga: 14 Tahun Pakai, Iyut Bing Slamet Beli Narkoba Dari Siapa? Pemasoknya Sesama Artis? Ini Kata Polisi
Baca juga: Akui Terakhir Konsumsi pada 1 Desember Lalu, Iyut Bing Slamet Pakai Narkoba Sejak Tahun 2004
Baca juga: Terjerat Narkoba, Iyut Bing Slamet Bisa Bernasib seperti Millen Cyrus, Ini Kata Polisi
Video: Iyut Bing Slamet Menangis karena Syok Ditangkap Polisi Lagi
"Kronologisnya pada hari Kamis malam jam setengah 12 malam di daerah Johar Timur, (Jakarta Pusat) dari Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Sabtu (5/12/2020).
Dan di dalam rumah tersebut, kata Budi, ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Budi menuturkan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.
Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ternyata Konsumsi Sabu Sejak 2004, Polisi Kini Buru Pemasok
Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Kronologi Penangkapan, Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu
Dari hasil tersebut dibawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terakhir memakai itu 1 Desember 2020.
"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini," kata Budi.
Adapun guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya. (m23)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkona, Mantan Penyanyi Cilik Itu Diancam 4 Tahun Penjar.