TRIBUNNEWS.COM - Iyut Bing Slamet dikabarkan menangis histeris ketika ditangkap atas kasus narkoba.
Seperti yang diketahui, Iyut Bing Slamet ditangkap pada Kamis (3/12/2020) di Kramat Sentiong Johar.
Iyut diamankan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti.
Antara lain lat hisap, papper klip sabu habis pakai.
Dilansir dari Kompas.com, hasil pemeriksaan tes urine Iyut Bing Slamet dinyatakan positif menggunakan sabu.
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 serta ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Baca juga: Deretan Fakta Iyut Bing Slamet Terjerat Narkoba, Pakai Sejak 2004 Hingga Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet, Bukan Kasus Pertama hingga Ancaman Hukuman yang Menjeratnya
Ternyata, ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba.
Di tahun 2011, Iyut sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Iyut menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2004.
Meski sudah 16 tahun, Iyut mengaku tidak rutin memakainya.