TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Sosal Juliari P Batubara menjadi tersangka kasus suap dana bansos Covid-19.
Karena kasusnya tersebut, sang istri pun menjadi sorotan para netisen.
Sosok Grace Claudia ikut jadi sorotan setelah suaminya, menteri sosial Juliari Batubara berurusan dengan KPK, atas kasus dugaan suap
Menteri Sosial Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca juga: Kasus Juliari Penuhi Semua Syarat Ancaman Hukuman Mati
Penetapan tersangka pada Juliari Batubara, mau tak mau ikut menyeret nama sang istri, Grace Batubara.
Sosok istri Menteri Sosial ini pun mulai dipertanyakan publik.
Sama seperti istri pejabat lainnya, Grace rupanya juga sering menemani suaminya beraktivitas sebagai Menteri Sosial.
Penampilannya yang kece dan stylish pun membuat sosok Grace Batubara kini menjadi sorotan.
Baca juga: Analisis Rocky Gerung Soal Juliari P Batubara Terjerat KPK, Sebut Mensos Punya Tugas Khusus
Berdasarkan penelusuran TribunJakarta, Grace selalu tampil mempesona di tiap kesempatan.
Tak jarang ia mengunggah kesehariannya melalui Instagram pribadi @gracebatubaraoffc.
Berikut beberapa gaya Grace
Sementara itu, warganet turut menyerbu akun instagram Grace Batubara.
Pada postingan terakhir, Selasa (1/12/2020) Grace mengunggah aktivitasnya.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara: Nanti Saya Buat Surat Pengunduran Diri
Hari ini acara dalam rangka memperingati Hari Disabilitas International 2020.
Saya mendapat hadiah lukisan dari salah satu anak penyandang disabilitas.
Keterbatasan mereka tidak membuat mereka berhenti untuk berkarya.
Terus semangat.
Tuhan sayang kalian
Tulis Dia.
Kronologi OTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya
AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.
"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.
Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka.
Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jarang Terekspos, Intip 5 Gaya Kece Grace Batubara Istri Mensos Juliari P Batubara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul FOTO-foto Gaya Istri Mensos Grace Claudia di Medsos, Postingan Istri Juliari Batubara Jadi Sorotan