News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iyut Tertangkap Pakai Narkoba

Iyut Bing Slamet Jalani Assessment Setelah Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin

Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.

"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.

Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.

Sementara, Iyut sudah dibesuk keluarganya selama dua hari mendekam di penjara.

"Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini