Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.
"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.
Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.
Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.
Sementara, Iyut sudah dibesuk keluarganya selama dua hari mendekam di penjara.
"Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono