Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses assessment yang dijalani Iyut Bing Slamet di BNNK Jakarta Selatan dilakukan setelah adanya permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan beberapa hari lalu keluarga Iyut Bing Slamet hadir untuk mengajukan permohonan rehabilitasi.
Karena itu, hari ini polisi mengeluarkan Iyut untuk membawannya menjalani assesment.
"Ya pengajuan atau permohonan dari pihak keluarga sudah ada dari kemarin makanya hari ini kita tindaklanjuti dengan assesment terlebih dahulu," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Baca juga: Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet Jalani Assesment di BNNK Hari Ini
"Terkait dengan proses IBS, saat ini tahap kita pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di assessment. Kita kerjasama dengan pihak BNNK Kotamadya Jaksel nanti kita tunggu proses assesmentnya seperti apa dari BNK," lanjut Wadi Sabani.
Terkait apakah Iyut bisa langsung direhabilitasi atau tidak, pihak kepolisian belum bisa memastikannya.
Baca juga: Mantan Penyanyi Cilik Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
"Tergantung dari BNNKnya (apakah rehabilitasi) nanti kita lihat sampai berapa lama (hasil), bisa satu hari dua hari atau tiga hari. Pokoknya nanti hasilnya ada nanti kami update lagi," ujarnya.
Ini kali kedua Iyut tersandung kasus narkoba setelah ia divonis satu tahun rehabilitasi pada tahun 2009 lalu.
Iyut sempat menangis tersedu-sedu saat kasus narkobanya dirilis pihak kepolisian pada Sabtu (5/12/2020) lalu.
Polisi Buru Sejumlah Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet
olres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkoba selama belasan tahun.
Iyut Bing Slamet mengakui pada penyidik bahwa dirinya menjadi pengguna barang haram sejak tahun 2004, namun bukan pengguna aktif.
"Jadi IBS ini beli dan konsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.
"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.
Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.
Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.
Sementara, Iyut sudah dibesuk keluarganya selama dua hari mendekam di penjara.
"Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono