News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di Pengadilan Negeri Depok

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Catherine Wilson diagendakan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (8/12/2020).

Sidang perdana perkara bernomor 606/Pid.Sus/2020/PN Dpk dengan terdakwa Catherine binti Peter Wilson.

Dari informasi di situs Pengadilan Negeri Depok diketahui, sidang perdana Catherine Wilson akan digelar di Ruang Cakra 1.

Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus

Baca juga: Jerit Kesakitan Catherine Wilson Saat Dibawa ke Mobil Tahanan, Kini Jadi Penghuni Rutan Cilodong

Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. (Tribun/Bayu Indra)

Sebelumnya, Catherine Wilson diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok pada 17 November 2020.

Kejaksaan Negeri Depok langsung melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.

Baca juga: Catherine Wilson Terancam Dibui 20 Tahun Atas Kasus Narkoba yang Menderanya, Terjerat Sejumlah Pasal

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Titipan, Pihak Kejaksaan Ungkap Peluang Catherine Wilson Lanjutkan Rehabilitasi

Penahanan dilakukan jaksa karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun.

Ada tiga pasal yang menjerat Catherine Wilson, yakni Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Catherine Wilson (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kedua, Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Cilodong, Depok, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok.

Cathrine Wilson ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi mendapati dua plastik klip kecil berisi sabu yang diduga milik Catherine WIlson. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok pada Hari Selasa Ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini