TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Kepala BNNK Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi mengatakan, Iyut Bing Slamet merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna ketergantungan sedang," kata Dikdik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
BNNK Jakarta Selatan, lanjut Dikdik, merekomendasikan Iyut Bing Slamet untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba.
"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," ujar dia.
Baca juga: Tak Lagi Menangis, Iyut Bing Slamet Keluar Dari Polres Jaksel Tanpa Diborgol, Mau Kemana?
Baca juga: Iyut Bing Slamet Jalani Assessment Setelah Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Namun, ia belum menentukan lokasi rehabilitasi untuk adik dari komedian Adi Bing Slamet itu.
"Untuk apakah perlu di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) atau di Lido rehabilitasinya belum diputuskan," ucap Dikdik.
Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam kemarin.
"Tim kami dari Satuan Reserse Narkoba Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang berinisial IBS. Diamankan di rumahnya di sekitar wilayah Johar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani.
Saat penangkapan, penyidik kepolisian menyita sejunlah barang bukti di kediaman Iyut Bing Slamet.
"Barang bukti yang kita temukan antara lain satu klip plastik sabu sisa pakai dan handphone," ujar Wadi.
(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BNNK Jakarta Selatan Rekomendasikan Iyut Bing Slamet Jalani Rehabilitasi 3 Bulan,