TRIBUNNEWS.COM - Sejak menjalani rehabilitasi dan kini menjadi penghuni tahanan di Rutan Depok, Jawa Barat, Catherine Wilson, terdakwa kasus narkoba itu, mengalami perubahan drastis.
Secara fisik, kondisi Catherine Wilson lebih sehat. Ia juga jauh lebih religius dan lebih lapang dada menerima kenyataan hidupnya.
Demikian pula caranya berbusana terlihat berubah.
Hal itu tampak saat ia menjalani sidang virtual terkait kasus narkoba yang menjeratnya, dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Catherine Wilson pakai hijab. Busananya serba tertutup.
Berdasarkan tampilan dari TV plasma, Catherine Wilson mengenakan hijab abu-abu saat mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan tentang perubahan cara berbusana kliennya tersebut.
"Kalau hijab baru ya," kata Verna Wahono seusai menghadiri sidang Catherine Wilson di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (8/12/2020).
Verna Wahono menyatakan, dalam kehidupan sehari-harinya, model yang juga bintang film tersebut tidak mengenakan hijab.
Baca juga: Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Baca juga: Catherine Wilson Tak Lagi Jalani Rehabilitasi, Pihak Kejaksaan Negeri Depok Beri Penjelasan
"Jadi dia (Catherine Wilson) pada kondisi tertentu aja pakai hijabnya. Mungkin ya kan sering ada acara untuk kasih sedekah atau segala macam saya lihat dia pakai hijab," ucapnya.
"Ya kalau untuk hari-hari belumlah," katanya lagi.
Meski begitu, pengacara itu mengatakan bahwa kliennya mulai lebih islami sejak mendekam dalam tahanan dan panti rehabilitasi narkoba.
"Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering salat dan puasa. Ya maksdunya dengan adanya hal ini (kasus narkoba) dia lebih religius," katanya lagi.
Namun, kuasa hukum Catherine Wilson enggan bicara lebih dalam soal keputusan kliennya mengenakan hijab saat sidang virtual.
"Saya juga enggak tahu ke depannya berhijab apa enggak ya, bisa ditanyakan lagi ke dia," ujar Verna Wahono.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Ini Aktivitas Fisik Catherine Wilson Selama Jalani Rehab
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Agenda sidang dakwaan itu digelar secara virtual. Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat.
Sedangkan majelis hakim, JPU, dan pengacara Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Depok.
Wanita yang akrab disapa Keket itu tampak dari layar televisi plasma menjalani sidang bersama terdakwa yang ditangkap bersamanya yakni Jumadi.
"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson saat menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.
Kemudian, ketua majelis hakim mempersilakan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.
Dalam dakwaannya, Catherine Wilson dijerat 3 pasal yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono saat sidang.
Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Catherine Wilson dan seorang pria ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Selain itu, ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan ponsel.
Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, untuk menjalani rehabilitasi, Kamis (23/7/2020).
Kemudian, kasus Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Model itu kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, pada 17 November 2020.
Terima hukuman
Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.
JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.
"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.
Pasal 114 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkoba.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.
"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.
Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal pengedar atau bandar narkoba.
"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Jalani Sidang Virtual dari Rutan Depok