Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Tak Lagi Menangis, Iyut Bing Slamet Keluar Dari Polres Jaksel Tanpa Diborgol, Mau Kemana?
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Iyut direkomendasikan berdasarkan hasil assesment Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk menjalani rehabilitasi.
Iyut dinyatakan sebagai pengguna tingkat sedang.
Tempat rehabilitasi Iyut belum ditentukan antara RSKO Cibubur atau Lido.
Polres Jakarta Selatan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk tempat rehabilitasi Iyut dengan instansi terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Kasus Narkoba, Iyut Bing Slamet: Saya Tidak Munafik, Ini yang Kedua Kali..."