News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Via Vallen Dibakar

Via Vallen Jadi Saksi Kasus Pembakaran Mobilnya, Tak Bertemu Pije Terdakwa, Ini Faktanya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pije justru merasa sakit hati setelah mendatangi rumah Via Vallen. Padahal untuk menuju rumah sang idola, ia hanya bermodalkan nekat.

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Keterangan Via Vallen menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil tersebut.

Baca juga: Via Vallen Sempat Ngambek, Sutradara Video Klip Lagu Kasih Dengarkanlah Aku Akui Jiplak IU

Baca juga: Pije Mencla-mencle dan Seolah Tak Bersalah Bakar Mobil Rp 1 Miliar, Keluarga Via Vallen Gerah

Demikian kata jaksa Ridwan Darmawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, usai sidang di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).

“Kami sengaja memanggil Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan ini, dan hari ini dia sudah datang. Tentu keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” kata Jaksa Darmawan.

Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020). (SURYA.CO.ID/M Taufik)

Fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi Via Vallen akan menjadi fakta hukum yang selanjutnya bakal dikaitkan dengan fakta hukum lainnya dalam kasus ini.

Seperti ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa baju dan tas milik terdakwa dalam sidang tersebut.

Via Vallen mengiyakan, bahwa tas dan baju itu sama dengan yang dipakai pelaku ketika membakar mobil dan terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

Selama sidang digelar, terdakwa Pije tidak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari tempatnya ditahan, alias sidang secara daring.

Dalam perkara ini, Pije didakwa oleh JPU dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Pije dianggap bersalah karena telah membakar mobil Toyota Alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.

Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir di samping rumah Via, di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. (Surya.do.id/M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kesaksian Via Vallen Jadi Fakta Hukum untuk Menjerat Pembakar Mobilnya, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini