TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayu Ting Ting ikut memberikan hak suara di Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020).
Ayu Ting Ting mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) didekat rumahnya, kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Ayu Ting Ting Terkejut Dengar Dimas Berucap Ini, Ivan Gunawan Singgung Nasihat untuk Raffi Ahmad
Baca juga: Ayu Ting Ting Ogah Golput, Gak Takut ke TPS Saat Masih Pandemi, Merasa Terjamin dengan Aturan KPU
Ayu Ting Ting terlihat keluar dari rumahnya, Rabu pukul 10.40 WIB, dan beranjak menuju TPS yang tidak jauh dari rumahnya.
Ditemani ayah dan ibunya, Ayu Ting Ting berangkat menuju TPS membawa perlengkapan diri untuk melindungi dari Covid-19.
"Mau nyoblos. Sudah siap pulpen sama sarung tangan plastik yang dibawa sendiri. Masker juga harus pakai," kata Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting mengaku tidak pernah golput dan selalu memberikan suaranya setiap ada pemilihan umum dan pilkada.
"Alhamdulillah selama pemilihan nggak pernah golput. Kalau golput dihajar sama ayah," kata Ayu Ting Ting tertawa.
Kehadiran Ayu Ting Ting di TPS mengundang perhatian tetangga sekitar rumahnya.
Baca juga: Pilkada Depok di Masa Pandemi, Ayu Ting Ting Percaya Protokol Kesehatan yang Diterapkan di TPS
Tak Takut ke TPS, Merasa Terjamin dengan Aturan KPU
Meski di gelar di masa pandemi Covid-19, Ayu mengaku percaya pada aturan protokol Covid-19 yang diterapkan oleh TPU sekitaran rumahnya.
"Pasti semuanya ada aturannya kan. Jadi udah dijamin kan. Jadi nggak mungkin rame juga," tutur Ayu Ting Ting saat ditemui di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
"Kan kita gak boleh golput juga. Satu suara sangat berarti utuk menentukan kehidupan ke depan," terangnya.
Ayu Ting Ting berharap Pilkada kali ini, khususnya di kawasan Depok tempat tinggalnya bisa berjalan lancar dan tertib.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan tertib terus adil dan pastinya bisa mendapatkan pemimpin terbaik," ucap Ayu.
"Alhamdulillah sampai sekarang sampai saat ini gak pernah golput kalau ada pilkada. Jujur, adil, bisa membawa kota depok jadi lebih baik," ungkapnya.
Aturan KPU untuk Pilkada Saat Pandemi
KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.
Peraturan KPU tersebut di antaranya:
Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.
Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.
Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
Tempat duduk tempat antrian diatur dengan diberi jarak 1 meter.
Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.
Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
Area TPS dilakukan desinfektan.
Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan. Pemilih yang berusia lanjut atu memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.