Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti dari Iyut Bing Slamet berupa satu klip bekas narkotika diduga sabu, alat hisap, dan juga handphone.
Dalam pengakuannya, Iyut Bing Slamet sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2004. Selama 16 tahun jadi pengguna, ia melakukannya secara putus nyambung.
Disebut Korban dan Perlu Rehabilitasi
Iyut Bing Slamet menjalani assesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Rupanya Iyut Bing Slamet tak perlu menunggu lama untuk mengetahui hasil assesmen rehabilitasi yang ia jalani, atas kasus narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi menyampaikan hasil assesmen rehabilitasi Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Dik Dik Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik langkah Iyut yang didampingi Polres Metro Jakarta Selatan, menjalank assesmen rehabilitasi.
"Jadi kemarin sudah dilakukan assesmen terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan," kata Dik Dik Kasnadi.
Dik Dik menambahkan dari hasil pemeriksaan, wanita berusia 52 tahun itu masuk kedalam kategori pengguna dengan ketergantungan yang sedang.
"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal," ucapnya.
BNNK Minta Polisi Akhiri Proses Hukum Iyut Bing Slamet
Dik Dik menyarankan untuk adik dari Adi Bing Slamet segera dipindahkan ke Panti Rehabilitasi.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi. Untuk tempatnya bisa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur atau di Lido, Bogor nantinya," jelasnya.
Lebih lanjur, Dik Dik Kasnadi menghimbau kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengakhiri proses hukum yang dijalani Iyut Bing Slamet, atas kasus narkoba.
"Karena saat ditangkap tidak ada barang bukti narkobanya. Kemudian, hasil assesmen harus di rehabilitasi," ujar Dik Dik Kasnadi.