TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus hukum Ujaran Kebencian Kacung WHO yang menjerat musisi Jerinx berlanjut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding, bagaimana pihak Jerinx?
Memori banding kasus Jerinx dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).
Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,2 tahun (14 bulan) kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terkait telah dikirimnya memori banding oleh jaksa dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto.
Memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.
Mengenai isi memori banding, Luga menjelaskan, intinya jaksa mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.
Baca juga: Nora Alexandra Pajang Foto Jerinx dengan Juliari Batubara, Posting Perbandingan Kasusnya
Baca juga: Kabar Terbaru Jerinx, Tak Langsung Berbaur di Lapas Kerobokan, Karantina 14 Hari di Blok Ini
"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.
Hanya kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa.
Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspak keadilan.
"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, selanjutnya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx untuk dibuatkan kontra memori.
Sikap Pihak Jerinx
Terpisah, I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengatakan, belum mengirim memori banding ke PN Denpasar.
Pihaknya kini tengah menyusun memori banding.
"Memori banding masih kami susun. Beberapa hari kedepan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," terangnya.
Gendo prihatin terhadap alasan jaksa melakukan banding, yakni alasan hukuman yang dijatuhkan hakim belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan.
Pihaknya menyebut, alasan itu tidak masuk akal.
Bahkan, Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya.
"Masyarakat mana yang diwakili. Jaksa berani bikin uji publik, kita sediakan forumnya," ujarnya.
Dikatakan Gendo, pelapor dalam kasus ini yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri tidak ingin memenjarakan Jerinx.
Untuk mengetahui suara publik sudah pernah diuji melalui lewat petisi.
Ratusan ribu orang mendukung Jerinx dibebaskan dalam waktu beberapa hari.
"Jaksa pernah melakukan apa. Jangan menggunakan argumen hukum yang standar di atas meja. Kalau berani, ayo uji publik," tantangnya.
Sementara dari sisi keadilan, lanjut Gendo, dokter Tirta sebagai salah seorang dokter anggota IDI mengatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa.
Gendo lantas membandingkan tuntutan kasus Joko Tjandra yang hanya dituntut dua tahun penjara.
Padahal, dalam kasus Joko Tjandra ada penyuapan dan kongsi penyalahgunaan wewenang di tubuh pejabat tinggi polri dan jaksa.
Hal itu tentu merugikan negara dan merusak sistem.
Sedangkan Jerinx bicara mewakili kepentingan publik, terutama ibu-ibu yang hamil dan terancam kehilangan nyawa anaknya.
“Seberapa besar kerusakan moral dan sistem yang ditimbulkan Jerinx dibandingkan Joko Tjandra. Jelas terlihat terjadi disparitas antara tuntutan Jerinx dan Joko Tjandra," tegas Gendo.
Kondisi Jerinx di Lapas Kerobokan
Jerinx tidak langsung ditempatkan ke ruangan yang dihuni narapidana yang mendekam di Lapas Klas IIA Kerobokan.
Saat ini, Jerinx masih harus menjalani isolasi di ruangan khusus karantina tepatnya di Blok Wisma Kuta.
Penggebuk drum Superman Is Dead itu dikarantina selama 14 hari, terhitung sejak mulai dipindah dari Rutan Polda Bali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali pada Senin (30/11/2020).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah menjelaskan setiap narapidana yang dipindah ke Lapas Kerobokan yang berlokasi di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku selama masa pandemi atau mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dengan diisolasi di Blok Wisma Kuta.
"Masih di blok isolasi, Blok Wisma Kuta," ujar Yulius Sahruzah saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (2/12/2020).
Selama masa karantina, keluarga atau kerabat Jerinx sementara waktu tidak diizinkan untuk membesuk atau berkunjung ke Lapas Kerobokan.
Selama masa isolasi di Blok Wisma Kuta, Jerinx dikarantina bersama 19 orang napi lainnya yang juga baru beberapa hari dipindah.
Mengenai perlakuan yang dijalani selama masa hukuman penjara di Lapas Kerobokan, Yulius mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi Jerinx.
Meskipun Jerinx merupakan publik figur, Yulius menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Jerinx. (Tribun Bali/Putu Candra/Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terkait Perkara Jerinx, Tim Jaksa Telah Kirimkan Memori Banding,