TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, menjelaskan duduk perkara perebutan harta warisan mendiang Lina Jubaedah.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap melalui tayangan di kanal YouTube Intens Investigasi, diunggah Selasa (15/12/2020).
Diketahui harta warisan mantan istri komedian Sule itu masih diributkan Teddy Pardiyana.
Pasalnya Teddy merasa anak kedua Sule, Putri Delina, mengambil bagian harta warisan miliknya.
Ali Nurdin kemudian menjelaskan ada bagian harta warisan yang seharusnya diberikan kepada anak dari pernikahan Teddy dan Lina, yakni Bintang.
"Anaknya itu adalah anak yang sah dari perkawinan yang sah, di mana dibuktikan dengan akta kelahiran dan akta pernikahan antara kedua orang tua yang sah," jelas Ali Nurdin.
Ia menegaskan posisi Bintang sebagai keturunan yang sah dari Lina Jubaedah dan berhak mendapat harta warisan.
"Itu anak yang sah, kecuali memang dia mengaku-ngaku, tidak dibuktikan dengan akta kelahiran. Tapi ini memang adalah anaknya yang sah," paparnya.
Menurut Ali, kliennya bukan bermaksud memaksa Putri Delina.
Ia menegaskan Teddy hanya memperjuangkan bagian harta yang menjadi hak anaknya.