TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris memberi tanggapan soal permintaan warganet pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) agar dirinya menjadi kuasa hukum Rizieq.
Rupanya Hotman mendapatkan ratusan direct messages (DM) Instagram terkait hal itu.
Dikutip dari unggahan foto pada Instagram resmi miliknya, @hotmanparisofficial, Hotman bertanya-tanya mengapa pribadinya yang diminta menjadi kuasa hukum HRS, Senin (14/12/2020).
Menurut Hotman, masih banyak pengacara lain yang lebih hebat darinya.
Baca juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan
Baca juga: POPULER SELEB: Robby Purba Tepis Isu Dirinya Meninggal Dunia | Kondisi Terkini Ustaz Yusuf Mansur
"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!! Kenapa minta Hotman?."
"Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman!."
"Gimana saran para fanss??," tulis caption Hotman.
Terlihat pada foto unggahan Hotman, cuitan twitter seorang warganet yang meminta Hotman Paris menjadi pengacara HRS.
"Selamat pagi @hotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls."
"I will do best for u pak @hotmanParis," tulis cuitan @sarina_cut.
Unggahan instagram Hotman ini menuai banyak komentar dari warganet Instagram.
Ada warganet yang memuji jam terbang Hotman sebagai pengacara.
Terdapat pula, warganet yang meminta untuk menolak kasus itu.
Baca juga: Ketua Umum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa sebagai Saksi atas Tersangka Rizieq Shihab
Baca juga: IPW Heran Sehabis Baku Tembak, Tangan 4 Anggota FPI Tak Diborgol, Polisi: Mereka Memang Tak Diborgol
"Sudah kaya, mapan dan tinggal nikmati hidup dgn tenang bang. jadi tolak aja kasus tsb walaupun bayarannya menggiurkan. andai tulang menerima kasus itu,respect masyarakat ke abang akan hilang," tulis @itsm3_shania pada komentar Instagram Hotman.
"Karena pak hotman ini sudah tidak diragukan lagi jam terbang nya," tulis @rickykurniawan45.
"Pilih pake hati pak.kalo uang bang Hotman sudah bnyak..kalo salah jngan di bela," tulis @dhardono.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Tunda Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya
Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.
"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).
Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.
Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.
Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru
Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab
Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.
Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.
Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
(Tribunnews.com/Shella/Reza Deni)