TRIBUNNEWS.COM - Kabarnya, kasus yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo pada 2018 dengan tuduhan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin dan pengeroyokan, dihentikan oleh polisi.
Polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan) belum lama ini.
Hal itu langsung disampaikan kuasa hukum Vicky Prasetyo yakni Sunan Kalijaga dan Eri Kartanegara.
“Bahwa kami bersyukur, alhamdulilah, laporan dari saudari yang berinisial A, yang dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dasar sangkaan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan pasal 170 KUHP tentang adanya dugaan pengeroyokan," kata Sunan Kalijaga dikutip Kompas.com dalam YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Tanpa Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Kerepotan Urus Anak, Tidur Hanya Dua Jam
"Alhamdulilah Vicky disurati secara resmi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, dalam surat tersebut disampaikan bahwa dihentikannya atas penyelidikan dugaan dua pasal yang dilaporkan oleh saudari berinisial A,” tambah Sunan Kalijaga.
Melihat perkembangan itu, Sunan menyampaikan, Vicky bisa bernapas lega sejauh ini.
“Jadi per tanggalnya 20 November secara resmi. Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terkonfirmasi bahwa klien kami sudah mendapat Surat penghentian Perkara,” tambah Eri Kartanegara.
Untuk diketahui, Vicky Prasetyo pada 2018 lalu dilaporkan Angel Lelga. Laporan tersebut dibuat Angel Lelga setelah penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo.
Penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo karena menduga Angel Lelga yang kala itu menjadi istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman.
Hingga akhirnya Angel dan Vicky saling lapor. Laporan Angel Lelga justru berujung penjara bagi Vicky Prasetyo.
Mantan kekasih Zaskia Gotik ini sempat menghuni Rutan Salemba dan kemudian mendapat penangguhan penahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laporan Angel Lelga Terhadap Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi