Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
Wartakotalive.com - Setelah sebulan mengumpulkan data akun media sosial pelaku bullying terhadap Betrand Peto, Ruben Onsu resmi membuat laporan kepolisian.
Ruben Onsu memberikan kuasanya kepada sang pengacara, Minola Sebayang untuk membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya.
Minola Sebayang akhirnya melaporkan 10 akun media sosial ke polisi. Laporannya diterima oleh penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan laporan polisi LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
"Hari ini kami atas permintaan Ruben Onsu, melaporkan 10 akun media sosial atas penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian kepada Betrand Peto," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Betrand Peto Jadi Korban Bullying, Ruben Onsu Tak Siap Jika Anaknya Bertanya Soal Itu
Dari data yang dikumpulkan dan diserahkan ke polisi menjadi barang bukti, Minola mengakui beberapa pemilik akun yang dilaporkan, ada anak-anak dibawah umur.
"Tapi kalau dari video yang muncul memang kelihatan kalau pelaku di bawah umur," ucapnya.
Meski begitu, atas instruksi dari Ruben, Minola tetap melaporkannya karena terbukti melakukan bully atau penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian kepada Betrand Peto.
"Semua orang sama di mata hukum bahkan di Indonesia sudah mengenal pidana anak," ungkapnya.
Jika tidak diambil tindakan dengan dilaporkan ke polisi, Minola menyampaikan apa yang diungkapkan Ruben kepadanya, nantinya moral generasi anak muda di Indonesia akan rusak dan kedepannya dikhawatirkan terus melakukan bully.
"Maka dari itu, kami laporkan ke polisi. Tidak ada kata damai," tegasnya.
Lebih lanjut, Minola Sebayang berharap bully atau penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian yang diterima oleh Betrand Peto, anak angkat Ruben Onsu itu bisa sampai kepada Dinas Pendidikan.
"Karena akan merusak atitude dari anak-anak generasi muda jika memang tidak ditindak tegas soal bully atau bahkan ujaran kebencian ini," ujar Minola Sebayang.
Diberitakan sebelumnya, Betrand Peto mendapatkan perundungan hebat di media sosial oleh akun-akun yang tidak bertanggungjawab.
Betrand Peto menerima perundungan anak pungut dan lain sebagainya, yang membuat ayah angkatnya, Ruben Onsu marah besar.
Ruben Onsu sempat tarik ulur untuk membuat laporan kepolisian. Sebab, ada beberapa akun yang datang kepadanya untuk meminta maaf.
Hingga akhirnya, Ruben Onsu resmi melaporkan 10 akun media sosial yang menghina, membully, dan memfitnah Betrand Peto ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut sudah diterima anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, yang menjerat pelaku dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.