TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan rumah produksi Falcon Pictures dalam kasus pelanggaran kontrak terhadap Jefri Nichol.
Dalam putusannya, ada tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, Juanita Eka Putri serta mantan manajer, Baetz Agahon dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Baca juga: Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Baca juga: Angga Yunanda Dikabarkan Dekat dengan Mantan Jefri Nichol, Shenina, Cinlok karena Film?
Mereka wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon)."
"Membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Jefri Nichol juga harus membayar biaya administrasi perkara sejumlah Rp 1.340.000.
Mengetahui kemenangan yang diperoleh kliennya, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim."
"Karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ucap Debby Astuti.
Meski telah dinyatakan bersalah, kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, masih membantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu," jelas Aris, dikutip dari Kompas.com.
"Yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," sambungnya.
Dalam kasus ini, kata Aris, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja
Hanya saja, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi," ujar Aris Marasabessy.
"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," tuturnya.
Sementara itu, pihak Jefri Nichol berencana akan melakukan banding terkait keputusan majelis hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima," kata Aris.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," jelasnya.
Jefri Nichol Irit Bicara Soal Kasusnya dengan Falcon Pictures
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol pertama kalinya menghadiri sidang kasus dugaan wanprestasi.
Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Jefri datang tak sendirian, dia ditemani ibundanya, Junita Eka Putri dan kuasa hukum.
Agenda sidang saat itu adalah merangkum proses persidangan yang telah berlangsung.
Pemain film 'Dear Nathan' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB.
Jefri Nichol tampak mengenakan kemeja hijau, celana, dan masker hitam.
Saat berjalan menuju ruang sidang, Jefri lebih memilih irit bicara seputar kasusnya dengan Falcon Pictures.
"Kabar baik. Ya ini mau hadir aja," ucap Jefri Nichol, dikutip dari Wartakota.
Jefri Nichol juga enggan bicara soal proses mediasinya dengan Falcon Pictures.
Ia lebih memilih membahasnya secara kekeluargaan.
"Pengacara belum bilang, ini masuk dulu ya," terang Jefri.
Selesai sidang, Jefri Nichol tetap tak banyak bicara saat ditanya kembali seputar kasusnya.
"Maaf ya," ungkap Jefri Nichol.
Sebagaimana diketahui, Jefri Nichol digugat perdata Falcon Pictures setelah diduga melakukan wanprestasi.
Jefri Nichol dan Falcon Pictures telah sepakat bekerjasama untuk memproduksi empat film.
Namun, Jefri tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan tersebut.
Jefri Nichol bahkan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Saat belum ada satu film yang diperankannya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Oleh karena itu, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan sang ibu, Junita Eka Putri serta manajernya, Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Ungkap Kesedihan
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas/Baharudin) (Wartakota/Arie Puji Waluyo)