Laporan Wartawan Wartakoalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ruben Onsu resmi melaporkan akun media sosial yang melakukan perundungan atau aksi bullying terhadap Betrand Peto, anaknya.
Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).
"Hari ini kami resmi melaporkan 10 akun yang melakukan bully, menghina, dan ujaran kebencian ke Betrand Peto di media sosial," kata Minola Sebayang usai laporan.
Baca juga: Betrand Peto Lebih Nyaman Curhat dengan Sarwendah, Ruben Onsu Bersyukur
Minola mengatakan laporan tersebut sudah diterima anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
"Seperti apa yang dikatakan Ruben, dia sudah tidak ada ampun lagi dan makanya baru melaporkan sekarang," ucapnya.
Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu tidak ikut lantaran sudah menyerahkan proses laporan ini kepadanya untuk segera diproses.
"Kenapa baru sekarang, karena memang waktunya sudah tepat. Kemarin mau melaporkan, tapi ada yang datang dan minta maaf," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan kalau 10 akun ini dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.
"Ancaman hukumannya ada empat tahun dan enam tahun," ujar Minola Sebayang.
Diberitakan sebelumnya, Betrand Peto mendapatkan perundungan hebat di media sosial oleh akun-akun yang tidak bertanggungjawab.
Betrand Peto menerima perundungan anak pungut dan lain sebagainya, yang membuat ayah angkatnya, Ruben Onsu marah besar.
Ruben Onsu sempat tarik ulur untuk membuat laporan kepolisian. Sebab, ada beberapa akun yang datang kepadanya untuk meminta maaf.
Hingga akhirnya, Ruben Onsu resmi melaporkan 10 akun media sosial yang menghina, membully, dan memfitnah Betrand Peto.