TRIBUNNEWS.COM - Artis TA diamankan dari sebuah hotel di Kota Bandung, oleh jajaran Polda Jabar terkait dugaan prostitusi online.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Adapun TA sampai saat ini berstatus sebagai saksi.
Informasi dari salah satu penyidik menyebutkan, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap website yang menawarkan prostitusi dari kalangan artis, dokter, pegawai bank hingga profesi lainnya.
TA, dalam penyelidikan itu, ada dalam daftar yang ditawarkan oleh pengelola website tersebut.
Baca: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Bertarif Rp 75 Juta Sekali Kencan
Karenanya, dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Seorang berinisial Ah ditangkap polisi terkait kasus tersebut. Informasi yang dihimpun, ia seorang muncikari yang diamankan di Kota Medan dan diterbangkan ke Bandung.
Ah sendiri dalam kasus ini sudah ditangkap dua hari lalu di Medan. Namun karena harus menjalani swab PCR Covid-19 sehingga baru diterbangkan ke Bandung hari ini.
Satu tersangka lagi, seorang perempuan, merupakan penghubung antara TA dengan pengelola situs internet tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak menyebut kasus ini akan diungkap lebih detail setelah shalat Jumat.
"Nanti diekpose setelah salat Jumat. Mohon waktu," ucap Reonald. Adapun TA sampai dengan saat ini masih diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Amankan AH, Muncikari Model Majalah Pria Dewasa dan Artis Cantik TA, Ditangkap di Medan