Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Setelah keluar dari penjara karena program asimilasi, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel mencurahkan isi hatinya di Instagram.
Vanesaa Angel mendapatkan program asimilasi berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No 10 tahun 2020, dan harus menjalani sisa hukumannya di rumah.
Vanessa Angel mengunggah foto dirinya di atas kasur, diduga di rumahnya. Ia juga menuliskan kalimat yang mewakili perasaannya lewat akun @vanessaangelofficial.
Baca: Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Tapi Bukannya Bebas, Ini Penjelasan Humas Ditjen PAS
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk," tulis Vanessa Angel dikutip Warta Kota, Jumat (18/12/2020).
Vanessa berterima kasih kepada keluarga dan teman-temannya yang sudah mendoakannya selama di dalam penjara.
"Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, @joanakania , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulisnya.
Lebih lanjut, Vanessa Angel juga berterima kasih kepada Kemenkumham yang sudah memberikannya program asimilasi, agar bisa bertemu dengan suami dan anak, serta menjalani hukuman dari rumah.
"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh (info jelasnya tanya lawyerku ini ya gaes) ️," tulis Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.