Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rohimah sudah melayangkan gugatan cerai terhadap komedian Kiwil, suaminya, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung tahun depan, tepatnya pada 20 Januari 2021.
"Untuk perkara Rohimah agenda persidangan pada 20 Januari 2021," ucap Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Rohimah dan Kiwil diwajibkan hadir dalam sidang perdana tersebut untuk dilakukan upaya damai dalam agenda mediasi.
Baca juga: Soal Gugatan Cerai, Kiwil Klaim Sudah Bicara dengan Rohimah, Janji Bakal Selesaikan Masalahnya
"Pada prinsipnya penggugat dan tergugat diwajibkan hadir karena dipanggil untuk didamaikkan secara langsung," ujar Taslimah.
"Kalaupun tergugat berada di luar nengeri maka akan diapanggil lewat konsulat RI. Kalau di dalam negeri diwajibkan hadir untuk mediasi," tambahnya.
Diketahui Rohimah dan Kiwil sudah lebih dari 20 tahun menjalani biduk rumah tangga bersama. Selama itu Rohimah beberapa kali di poligami oleh Kiwil.
Baca juga: Gugat Cerai Kiwil Tanpa Sepengetahuan Keluarga Besar, Rohimah Sampaikan Permohonan Maaf
Terbaru ini Kiwil dikabarkan menikah dengan pedangdut Eva Bellisima, namun dalam pernikahannya itu banyak yang menduga Kiwil dan Eva hanya melakukan settingan.
Sebab, Eva diduga masih memiliki suami danĀ ditambah lagi proses akad nikah keduanya yang dinilai mencurigakan, karena dilakukan secara Islam sementara Eva bukanlah seorang muslim.
Saat keduanya diminta untuk menjelaskan pernikahan mereka, baik Eva maupun Kiwil tak ada yang mau membuka suara.