TRIBUNNEWS.COM - Artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi online kini sudah dipulangkan.
Artis TA sebelumnya sempat diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam prostitusi.
Ia diciduk saat berada dalam kamar hotel di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (17/12/2020) malam.
TA saat itu tengah bersama seorang pria.
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan, TA kini sudah diperbolehkan pulang.
Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi di Bandung, Artis TA Dipulangkan Setelah Diperiksa, Polisi Fokus Hal Ini
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Prostitusi Artis TA, Tarifnya Rp 75 Juta, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski sudah boleh pulang, namun TA masih wajib lapor.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago
"Saat ini. Masih proses, cuma untuk TA sendiri, sudah di pulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Erdi saat ditemui di Jalan Diponegoro, Senin (21/12/2020).
Adapun waktu wajib lapor TA sendiri akan ditentukan penyidik, lantaran masih berstatus saksi.