TRIBUNNEWS.COM - Berikut 6 deretan artis Tanah Air yang terjerat kasus hukum sepanjang tahun 2020, Tara Basro, Vanessa Angel, hingga Gisel.
Kaleidoskop 2020 bisa menjadi sebuah kumpulan berbagai peristiwa yang telah terjadi yang disajikan secara singkat sepanjang tahun ini.
Tahun 2020 sudah memasuki bulan terakhir tinggal menunggu beberapa langkah lagi menyambut tahun baru 2021.
Terdapat banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi sepanjang tahun 2020.
Pada tahun 2020 ini ternyata masih banyak selebriti Indonesia yang tersandung kasus hukum,
Berikut 6 artis terjerat kasus hukum di tahun 2020, dikutip dari berbagai sumber:
1. Tara Basro
Tara Basro menjadi perbincangan publik karena unggahan fotonya.
Foto yang diunggah Tara Basro dalam bentuk kampanye positif tentang mencintai bentuk tubuh guna melawan body shaming.
Terhadap unggahan Tara, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memberikan respons negatif.
Kominfo menyebut Tara Basro yang mengunggah foto di Twitter pribadinya dinilai telah melanggar UU ITE.
Tara Basro melalui akun Instagram dan Twitternya mengunggah bentuk tubuhnya pada Rabu (4/3/2020).
Dalam unggahan Instagram pribadinya @tarabasro, ia memperlihatkan sebuah foto tubuh curvy-nya lengkap dengan lipatan perut dan stretch mark.
Tara Basro di foto itu memperlihatkan bentuk asli tubuhnya.
Menurutnya, setiap orang seharusnya bersyukur dengan apa yang telah dimiliki.
“Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif."
"Bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki,” tulis Tara dalam unggahanya.
Tara basro juga menyebut, bahwa saat ini ia telah mencintai tubuhnya apa adanya.
“Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom,”tulis Tara.
Kominfo menilai dalam unggahan Tara Basro di Twitter disebut telah memperlihatkan ketelanjangan.
Hal itu disampaikan Humas Kominfo, Ferdinandus.
Unggahan tersebut dianggap telah melanggar kesusilaan yang diatur Undang Undang ITE, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dan gubahannya di Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
Dalam pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pelanggaran kesusilaan yang dinilai sebagai tindak pidana sendiri diartikan sebagai perbuatan "sengaja merusak kesopanan/kesusilaan dimuka umum" atau "sengaja merusakkan kesopanan/kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri".
“Iya tadi ada (laporan) disampaikan pagi hari, dan setelah melihat secara langsung, konten itu memang menampilkan ketelanjangan,” ujar Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jaksa Kirimkan Memori Banding, Bagaimana Jerinx?
2. Jerinx SID
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut ditetapkan tersangka terkait postingannya di Instagram dengan menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung World Health Organization (WHO).
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Polda Bali juga sudah melakukan penahanan terhadap Jerinx.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan kepada Jerinx.
Jerinx secara resmi ditahan pada Rabu (12/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
"Sudah, sudah langsung ditahan, sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020), seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Kombes Kus Yuliar mengatakan, saat Jerinx diamankan sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.
Meski demikian, Yuliar menyebut, nantinya Jerinx mempertanggungjawabkan pebuatannya di pengadilan.
"Dia (ditahan) kita periksa koperatif, sangat koperatif," ungkap Yuliar.
"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," sambungnya.
Pihak kepolisian menjerat Jerinx dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Vicky Prasetyo
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan Vicky Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo ini bermula dari Angel Lelga yang kesal dituduh berselingkuh dan berzina.
Karena itu, Angel melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan pada Desember 2018.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan.
Saat itu, Vicky dan Angel masih berstatus pasangan suami dan istri.
Setelah melalui proses yang cukup lama, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Desember 2019.
Pada Selasa (7/7/2020), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
Kini, Vicky Prasetyo telah bebas dari jeratan jeruji besi.
Baca juga: Pernikahannya Bersama Kalina Oktarani Berkonsep Romawi, Vicky Prasetyo: Mau Naik Kuda Laut
4. Vanessa Angel
Artis Vanessa Angel resmi menjadi tahanan Lapas Pondok Bambu pada Rabu (18/11/2020).
Diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Istri dari Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Ditemani sang suami, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (18/11/2020).
Setelah menemani Vanessa, Bibi Ardiansyah pun pulang meninggalkan istrinya di dalam Lapas.
Bibi tak bisa memberi komentar banyak karena tahu komentarnya tidak akan merubah apapun.
Namun selama menjalani masa tahanan, Bibi Ardiansyah berharap Vanessa bisa belajar agama.
"Semoga Vanessa sehat selalu, bisa belajar agama lebih baik lagi di sini," kata Bibi Ardiansyah.
Selain itu, ia juga berharap keadaan putra semata wayangnya, Gala Sky Ardiansyah bisa selalu sehat selama ditinggal ibunya.
Bibi Ardiansyah kemudian meminta doa agar sang istri diberi kekuatan untuk menghadapi cobaannya ini.
"Semoga anaknya sehat. Lapas di sini juga alhamdulillah bersih, semuanya mohon doanya," ucap Bibi.
5. Gisella Anastasia
Kasus video syur yang disebut-sebut mirip Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel masih terus diusut polisi.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MN.
Berkas pemeriksaan kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
Gisel juga sempat memenuhi panggilan pihak yang berwenang terkait video asusila tersebut.
Di tengah bergulirnya kasus video syur mirip Gisel, pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (6/12/2020).
Baru-baru ini, Gisel ternyata sempat menemui Hotman Paris untuk konsultasi hukum.
Namun belum diketahui dengan pasti untuk apa pertemuan tersebut dilangsungkan.
Hotman Paris pun menjelaskan bahwa Gisel tidak membantah terhadap kasus tersebut.
"Setahu saya Gisel tidak membantah kok," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman, Gisel tidak membantah apapun saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dia (Gisella Anastasia) tidak membantah di BAP," terang Horman Paris.
Baca juga: Postingan Hotman Paris Tuai Sorotan karena Dikaitkan Publik dengan Video Syur Mirip Gisel: Pagi Dear
6. Jefri Nichol
Aktor Jefri Nichol terbukti melakukan wanprestasi oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan rumah produksi Falcon Pictures dalam kasus pelanggaran kontrak terhadap Jefri Nichol.
Dalam putusannya, ada tiga tergugat, yakni Jefri Nichol, Juanita Eka Putri serta mantan manajer, Baetz Agahon dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Mereka wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.
"Menghukum tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (Juanita Eka Putri), dan tergugat tiga (mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon)."
"Membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," kata hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Jefri Nichol juga harus membayar biaya administrasi perkara sejumlah Rp 1.340.000.
Mengetahui kemenangan yang diperoleh kliennya, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim."
"Karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," ucap Debby Astuti.
Meski telah dinyatakan bersalah, kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, masih membantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu," jelas Aris, dikutip dari Kompas.com.
"Yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," sambungnya.
Dalam kasus ini, kata Aris, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja
Hanya saja, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi," ujar Aris Marasabessy.
"Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," tuturnya.
Sementara itu, pihak Jefri Nichol berencana akan melakukan banding terkait keputusan majelis hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima," kata Aris.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," jelasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Dian Reinis Kumampung)