TRIBUNNEWS.COM - Keluarga almarhum Goo Hara masih berkelut dengan warisan peninggalan Goo Hara.
Diketahui, perebutan harta Goo Hara ini antara kakak/Ayah melawan Ibu kandung Goo Hara.
Dikutip dari Dispatch, kakak dari Goo Hara, Goo Ho In mengajukan gugatan terhadap ibu kandung mereka.
Ibu kandung mereka meminta 50 persen harta warisan Goo Hara yang wafat pada 24 November 2019 lalu.
Padahal, sang ibu, menurut Goo Hoin, telah menelantarkan mereka sejak Hara berumur sembilan tahun.
Orang tua Goo Hara bercerai dan Hara dirawat oleh neneknya sejak kecil.
Baca juga: Setahun Meninggal, Akun Twitter Goo Hara Mendadak Update Cuitan Misterius, Fans Murka Diduga Diretas
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pencurian di Rumah Mendiang Goo Hara: Diduga Orang Terdekat, Tahu Tata Letak Rumah
Ibunya pergi meninggalkannya hingga Ayahnya harus bekerja banting tulang di beberapa kota.
Setelah sukses, Goo Hara memiliki harta berupa banyak properti dan real estate.
Ibu Goo Hara pun meminta bagian yang sebenarnya sah menurut hukum di Korea.
.
Dikutip dari Allkpop, pengadilan telah memutuskan bahwa warisan Goo Hara akan dibagi 6:4, bukan 5:5.
Berdasarkan UU yang berlaku, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisan mereka.