TRIBUNNEWS.COM - Simak kronologi lengkap penangkapan pelaku yang melakukan penipuan berkedok giveaway atas nama pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (23/12/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengungkapkan kronologi penangkapan dari dua tersangka pencatut nama Baim Wong.
Baca juga: Baim Wong Bawa Kiano Naik Gunung dan Diterjang Badai, Paula Panik: Ini Kayak di Film
Dalam rilis, semua ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh Tim Tiger dari Polres Metro Jakarta Utara.
Pada Jumat (11/12/2020), lalu sekira pukul 02.00 WIB, Tim Tiger berpatroli ke Terminal Tanjung Priok.
Di sana, anggota polisi menemukan dua pemuda, MZ dan LH yang gerak geriknya mencurigakan.
Sehingga akhirnya didekati oleh kepolisian dan dilakukan pengecekan.
"Melihat ada dua orang pemuda dengan gelagat yang mencurigakan."
"Kemudian didekati oleh Tim Tiger dan dilakukan pemeriksaan," terang Kombes Pol Sudjarwoko.
Tim Tiger lantas berupaya untuk memeriksa ponsel yang dipegang oleh dua pemuda itu.
Namun rasa curiga meningkat karena keduanya enggan menyerahkan ponsel mereka.
Bahkan, mereka berusaha seakan menghapus data yang ada di ponsel.
Sampai antara anggota yang bertugas dengan dua pemuda terjadi saling berebut.
Baca juga: Nia Ramadhani Adakan Giveaway Barang Bekas dengan Syarat Ini, Istri Ardi Bakrie Kena Semprot Asisten
Baca juga: Nekat Bawa Kiano Naik Turun Gunung, Baim Wong Diterjang Badai, Paula Syok Lihat Kondisi Suami
"Lebih meningkat lagi kecurigaan anggota ketika yang bersangkutan mengelak saat handphonenya akan diperiksa."
"Mencoba untuk menghapus sesuatu, lalu terjadilah perebutan antara Tim Tiger dengan tersangka," tambahnya.
Meski begitu, pihak kepolisian berhasil mendapatkan ponsel sang pemuda dan melakukan pengecekan.
Hasilnya adalah dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp, ditemukan sejumlah percakapan yang merupakan penipuan.
"Setelah berhasil diambil dan diamankan, dilihat isi WA-nya."
"Di situlah baru dijumpai ada beberapa percakapan yang merupakan kasus penipuan," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.
Dua pemuda yang kini telah berstatus sebagai tersangka mencatut nama artis Baim Wong.
Mereka berkedok bagian dari program Indonesia Giveaway yang dibawakan oleh Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Di sana dua tersangka berjanji akan memberikan hadiah sebesar Rp 30 juta.
"Di mana yang bersangkutan seolah-olah menjadi Baim Wong."
"Yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta," imbuhnya.
Lanjut, mereka membuat akun di Facebook atas nama sang artis dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Dua tersangka langsung gencar mencari korban dengan iming-iming uang puluhan juta.
Baca juga: Motif Penyebar Video Panas Mirip Gisel untuk Giveaway, Polisi Kini Panggil Si Artis & Buru Pembuat
Baca juga: Jauh-jauh dari Medan ke Rumah Baim Wong, Pemuda Ini Minta Disembuhkan dari Hobi Nonton Porno
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon korban agar mendapatkan nominal tersebut.
"Dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi syarat dari admin."
"Untuk bisa ikut, harus me-WA dengan nomor handphone yang diberikan," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko
Setelah para calon korban mengontak nomor mereka, dua tersangka meminta untuk dikirimi sejumlah uang.
Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, besaran nominal yang diminta adalah Rp 100 ribu.
Uang tersebut diminta untuk dikirim antara rekening LH ataupun MZ.
"Besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," lanjutnya.
Setelah menemukan barang bukti, dua pemuda digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kombes Pol Sudjarwoko menyebutkan motif LH dan MZ melakukan penipuan karena masalah ekonomi.
Dengan motif tersebut kemudian dua tersangka mencatut nama Baim Wong dan melakukan penipuan serta penggelapan.
Baca juga: Teddy Tuntut Jatah Harta Warisan Lina untuk Anaknya, Sule: Tunggu Aja, Nanti Pasti Kebagian
Baca juga: Akui Kini Saling Berkomitmen, Rizky Billar Ungkap Perubahan Lesti Kejora sejak Dekat Dengannya
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini adalah semata-mata karena masalah ekonomi."
"Sehingga yang bersangkutan mencoba melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara ini," tutur Kombes Pol Sudjarwoko.
Di antaranya yakni Pasal 378 dan Pasal 310 KUHP kemudian Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE.
Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, kedua tersangka terancam maksimal hukuman penjara selama empat tahun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)