News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelaan Pihak Teddy Saat Dituding Jual Harta Warisan Lina, Rumah Mewah Lina dan Kosan 32 Pintu

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompas.com/ Mega Nugraha & YouTube Hotman Paris Show

TRIBUNNEWS.COM -- Teddy Pardiyana dituding sudah menjual aset-aset harta warisan Lina, mulai dari kosan 32 pintu, rumah mewah, villa hingga mobil.

Hal itu diungkapkan oleh Rizky Febian dan tim kuasa hukumnya.

Mengetahui hal tersebut, Teddy pun akhirnya buka suara yang diwakili oleh pengacaranya, Ali Nurdin.

Awalnya, putra sulung Sule, Rizky Febian mempertanyakan kembali harta yang dulu ia titipkan pada mendiang ibunya.

Menurutnya sejak 2015, uang hasil keringatnya sebagai penyanyi itu dititipkan pada ibunya.

Baca juga: Ogah Tanggapi Warisan Lina yang Dimasalahkan Teddy, Sule: Itu Hak Anak-Anak

Baca juga: Teddy Disebut Punya Anak Lain Selain Bintang yang Bernama Karin, Sang Tante Ungkap Tidak Mengakui

Kemudian, oleh Lina, uang itu pun dibelikan beberapa aset, seperti kosan 32 pintu, villa di Bandung, serta toko material.

Namun setelah Lina wafat, Rizky Febian menyebut ada informasi bahwa aset-aset Lina itu sudah dijual Teddy.

"Saya kaget, katanya villa rumah di Bandung sudah dijual, padahal itu hak Iky. Kalau dia menjual, otomatis itu melanggar hak.

Terus ada informasi, tiba-tiba ada 2 orang naruh di website kalau kosan mau dijual. Kenapa sampai sebegitunya," papar Rizky Febian, dlansir TribunnewsBogor.com dari Youtube KH Infotainment.

Belum lagi, mobil Innova milik Rizky Febian yang digunakan oleh Lina juga dikabarkan dijual oleh Teddy.

Belum Genap Setahun Jadi Duda Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Disebut Sudah Nikah Lagi, sang Ketua RT Bongkar Nasib Miris Ayah Tiri Rizky Febian yang Ditinggal Istri Baru: Cuma 4 Bulan Sama Dia (Kolase tangkap layar Youtube SCTV dan Instagram @rizkyfbian)

"Ada informasi dijual, itu ditanyakan juga oleh Iky, kemana itu Kijang, kalau dijual, duitnya mana?" kata pengacara Rizky Febian, Bahyuni Zaili.

Selain itu, Rizky Febian juga mempertanyakan keberadaan perhiasan Lina total Rp 2 miliar yang kini tidak diketahui keberadaannya.

"Yang mau dipertanyakan adalah otomatis itu adalah hak saya, jadi ke mana?

Kan mama sudah tidak ada sekarang, saya pertanyakan hak saya ke mana? Jika ada pemasukan, pemasukanya berapa dan di mana?" tanya penyanyi yang akrab disapa Iky itu.

"Kita disini gak menuduh sama sekali, tapi kita mempertanyakan," imbuh sang kuasa hukum.

Melihat penuturan Rizky Febian, Teddy lewat pengacara Ali Nurdin pun buka suara.

Sule dan Teddy Pardiyana (Instagram @ferdinan_sule / YouTube MOP Channel)

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Seleb Oncom News, Ali Nurdin menyebutkan, mustahil Teddy menjual aset yang bukan atas namanya.

"Pendapat saya sih, agak lucu juga ya kalau memang katanya menjual aset berupa rumah padahal itu bukan atas nama si penjual," tutur Ali Nurdin dikutip TribunnewsBogor.com, Kamis (24/12/2020).

Menurut Ali Nurdin, Teddy tidak mungkin bisa menjual aset bangunan yang tertulis atas nama orang lain.

Jika benar Teddy menjualnya, maka besar kemungkinan telah terjadi sejumlah pemalsuan pada berkas-berkas bangunan.

"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.

"Kalau itu memang harta gono-gini terus dijual sama suami yang baru caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan. Itu kan merembet," lanjut Ali.

Kemudian, Teddy lewat pengacaranya menegaskan menjual rumah tidak semudah menjual pisang goreng.

"Jual rumah itu bukan, enggak (semudah) jual bala-bala atau jual pisang goreng," tegas Teddy, dikutip sang pengacara.

Ali lantas menjelaskan, bahwa dalam menjual rumah terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, di antaranya yakni notaris yang melakukan pengecekan.

"Ada pihak lain yang dilibatkan, yaitu pejabat pembuat akta tanah, ada notaris disitu.

"Notaris juga akan melakukan pengecekan. Ini rumah ini atas nama siapa, KTPnya mana, kartu keluarganya mana, surat pembayaran pajaknya mana.

"Jadi saya pikir nggak mungkin si Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia. Nggak mungkin sama sekali," jelas Ali Nurdin.

Seandainya benar menjual aset yang bukan haknya, Teddy pun mungkin akan dicurigai sudah memalsukan dokumen.

Jika tudingan itu benar, maka Teddy seharusnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Kalau toh memang ini benar terjadi, ini pasti akan ada pemalsuan," kata Ali Nurdin mengutip kata-kata Teddy.

"Jangankan sampai hari ini. Mungkin pada saat sebulan atau dua bulan kemarin, Teddy udah ditangkap sama kepolisian kali karena melakukan pemalsuan," tegasnya.

"Karena saya yakin pihak sana (Sule) akan melakukan pelaporan kepolisian," ungkapnya.

Kembali, Ali Nurdin mengaskan Teddy tidak mungkin menjual aset peninggalan Lina.

"Jadi saya pikir gak mungkin kalau ada aset, rumah dan lain dijual ( Teddy), Saya pikir gak mungkin !," tegas Ali Nurdin.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bantah Jual Rumah Mewah Lina dan Kosan 32 Pintu, Teddy : Kalau Benar, Sudah Ditangkap Polisi Kali, 
Penulis: Uyun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini