Namun juga soal pembagian harta warisan dari aset peninggalan Lina.
Pihak Teddy yang diwakili oleh sang kuasa hukum, Ali Nurdin justru minta agar pengacara Rizky Febian pahami hukum waris dan perkawinan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (23/12/2020).
Teddy masih minta jatah harta warisan, Ali Nurdin justru meminta ini pada pengacara Rizky Febian.
Ia menyebutkan sebagai seorang pengacara harus memahami dan kuasai perihal hukum waris serta hukum perkawinan.
Menurutnya warisan bisa bersumber dari mana saja termasuk harta gono gini saat perceraian sebelumnya.
Sehingga dalam polemik ini, harta gono-gini Lina saat bercerai dari Sule, Teddy masih berhak.
"Memang sebagai lawyer harus memahami, mengusai hukum waris dan hukum perkawinan."
Baca juga: Pihak Teddy Bantah Isu Jual Harta Warisan Mantan Istri Sule, Kuasa Hukum: Itu Mustahil
Baca juga: Sule Kini Ogah Campuri Urusan Teddy soal Harta Warisan Lina: Saya Nggak Mau Terlalu Dalam
"Jadi yang namanya harta warisan itu bisa datang dari mana saja," terang Ali Nurdin.
Ali Nurdin menyebutkan harta warisan dihitung dari pertambahan harta selama pasangan suami istri menikah.
Pasti ada tenggang waktu sebelum keduanya memutuskan untuk berpisah atau satu di antaranya meninggal dunia.
Tak sampai di situ, pihaknya juga meminta agar pihak Rizky Febian dapat mengonfirmasi ini ke berbagai pengacara hingga ahli agama.
"Tanya dia ke lawyer dan kyai di manapun yang ada itu pembagian warisan seperti apa."
"Saya juga bukan lawyer yang mengada-ada yang mengambil hak orang juga bukan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)