News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Ada Tersangka Lain, Kenapa Gisel Lebih Disorot dalam Kasus Video Syur? Ini Kata Aktivis Perempuan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangan soal kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia.

Utamanya terkait penyebab Gisel lebih menjadi sorotan dalam kasus video 'panas' yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Fitri memandang, kasus membelit Gisel tidak hanya sebatas pemenuhan pelanggaran nilai moral yang menjadi unsur dasar penetapan statusnya sebagai tersangka.

"Meskipun pemahaman yang dianggap benar oleh masyarakat luas selama ini, bahwa kasus tersebut dianggap sebagai kasus asusila yang kemudian soal nilai moral dan etika menjadi sorotan utama," katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (29/12/2020).

Fitri menilai cara pemahaman masyarakat di atas tidak lepas dari budaya patriarki yang berpengaruh kepada nilai moral dan etika.

"Di mana baik atau buruk seseorang, apalagi soal perilaku asusila lebih banyak disematkan pada perempuan yang menjadi fokus sorotannya," kata dia.

Baca juga: Adhietya Mukti Pernah Terseret Kasus Video Syur Gisel, Kini Tulis Ucapan Syukur

Baca juga: Profesi MYD Pria dalam Video Gisel Bukan Artis, Polisi: Kerjanya Dia Wiraswasta

Fitri selanjutnya menjabarkan bagaimana budaya patriarki dalam melihat seorang perempuan.

Patriarki melabeli perempuan sebagai individu yang semestinya punya moral lebih baik, bisa menjaga martabatnya, tidak boleh mengumbar auratnya yang akan mengundang sahwat lawan jenis.

"Perempuan juga dianggap sebagai sumber munculnya lawan jenis untuk melakukan penyerang seksualitas dan hal tersebut wajar yang kemudian dianggap sebagai nilai yang paling tinggi," imbuh Fitri.

Selain itu, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang timpang juga mempengaruhi cara pandang masyarakat dalam melihat kasus yang menyeret Gisel.

"Termasuk pemberitaan yang menjadikan Gisel sebagai sorotan dan sasaran utama juga dikarenakan budaya patriarki," lanjut Fitri.

Terakhir dirinya meminta masyarakat lebih arif dalam memandang kasus yang masih bergulir ini.

"Semestinya masyarakat lebih bijak untuk dapat memahami hukum positif yang ada di negara kita," tutup Fitri.

Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka, atas kasus dugaan penyebaran video syur yang beredar di sosial media.

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Wijin Dapat Pesan Begini dari Ibundanya

Baca juga: Terungkap MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Ini Fotonya Saat Selfie di Gorden Tahun 2017

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

"Kemudian ada beberpa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudsra MYD," terangnya.

Kena Pasal Pornografi

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi (Tribunnews/Herudin)

Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut. Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan teraangka," terangnya.

Sebelumnya, Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa, (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Asyik Lakukan Hal Ini Bareng Pacar, Ekspresinya Disorot

Baca juga: Naik Status Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Pemeran Pria Inisial MYD

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Tak Hanya Gisel, Pemeran Pria di Video Syur Juga Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini