TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sosok MYD hingga motif penyanyi Gisella Anastasia merekam video syur pun terbongkar.
Diketahui kini Gisel dan sosok pemeran pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, sang penyanyi menyandang status sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka
Beberapa kali kekasih Wijin ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika sebuah video syur yang saat itu diduga mirip Gisel beredar di media sosial.
Pada awal November lalu, media sosial memang dihebohkan dengan video panas berdurasi 19 detik.
Terkait itu, banyak warganet yang menduga bahwa sosok perempuan adalah Gisel.
Nama Gisel kemudian menjadi sorotan serta berada di urutan pertama trending Twitter.
Dalam kasus ini, keduanya membuat pengakuan saat menjalani pemeriksaan pada pihak kepolisian.
Saat menyampaikan rilis, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan profesi MYD.
Ia menerangkan, pemeran laki-laki dalam video syur Gisel bukanlah seorang publik figur.
Melainkan seseorang yang bekerja sebagai wiraswasta.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Video Syur Gisel, Sempat Tak Beri Bantahan hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Akui Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima
"Kerjanya dia itu wiraswasta ya, bukan (publik figur)," terang Kombes Pol Yusri Yunus diberitakan Kompas.com.
Meski begitu, ia enggan mengungkapkan siapakah sosok dari MYD secara detail.
Selain itu, Kombes Pol Yusri Yunus pun masih belum mengatakan soal hubungan antara Gisel dengan MYD.
Dari penyidik yang melakukan pemeriksaan, terungkap motif membuat video tak senonoh ini.
Yang mana baik Gisel dan MYD bersedia untuk merekam adegan mereka tersebut.
Dilansir Kompas.com, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan keduanya membuat video untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman untuk Gisel dan MYD
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ancaman hukuman yang akan diterima kedua tersangka.
Sebelumnya ia menyebutkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik soal kasus video syur sudah keluar.
Pun telah dikumpulkan berbagai keterangan dari penyidikan terhadap Gisel serta sosok pria berinisial MYD.
Dalam beberapa kali pemeriksaan, baik Gisel dan MYD mengakui bahwa keduanya yang menjadi pemeran dalam video syur.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur Viral Gisella Anastasia, Aktivis Perempuan Minta Masyarakat Lebih Bijak
Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Wijin Dapat Pesan Begini dari Ibundanya
Hal ini dikuatkan dengan hasil para ahli forensik serta IT yang memeriksa video tersebut.
Diketahui, keduanya membuat video tindak asusila sekitar tahun 2017, lalu.
Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, mereka membuat video di sebuah hotel di Medan.
Lantas, mereka disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kemudian sekarang ini gelar perkara yang kita lakukan sore kemarin."
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
Menindaklanjuti dari kenaikan status, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.
Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)