TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di sosial media.
Seperi diketahui, status tersangka tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya pihaknya mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim forensik sudah keluar, dan kemudian dilakukan pengembangan oleh tim penyidik terhadap Gisel dan rekan prianya (MYD) yang ada dalam video.
"Beberapa alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, hasil keterangan saksi ahli yang ada, juga sudah," ungkapnya dilansir dari laman YouTube KH Infotaonment, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan status tersangka terhadap Gisel juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Gisel sendiri dan rekan prianya.
Juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan oleh tim ahli forensik dan tim ahli IT.
"Saudari GA dan MYD mengakui, di mana pemeran dalam video yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujarnya.
Baca juga: Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Terjadi saat Masih Menikah dengan Gading
"Dia mengakui, dan hal tersebut terjadi tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjutnya.
Yusri pun mengatakan adanya hal tersebut, Gisel dan MYD pun secepatnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara untuk ancaman hukuman, Yusri menyebut [paling rendah kurungan selama 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Klarifikasi Gisel Sebelumnya
Beberapa waktu silam, Gisel sempat memberikan klarifikasi seusai video syur yang saat itu diduga mirip dirinya beredar di sosial media.
Ia mengaku kaget karena untuk kedua kalinya harus menghadapi masalah yang sama.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui pada akhir tahun 2019 lalu, Gisel juga tersandung kasus video syur mirip dirinya.