TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD dalam kasus dugaan video syur.
Keduanya mengaku kepada penyidik bahwa dalam video tersebut adalah mereka berdua.
Kini, Polri tengah mengejar penyebar utama video syur Gisel dan MYD tersebut.
"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral
Selain, dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.
"Ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang sudah terkirim ke mana," pungkasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," terangnya.