TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur ke MYD.
Gisel dan pria berinisial MYD itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur Viral Gisella Anastasia, Aktivis Perempuan Minta Masyarakat Lebih Bijak
Baca juga: Gisel Buat Video untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest Prakasa : Berarti Gak Melanggar Dong ?
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.
Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.
Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.
"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Terungkap MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Ini Fotonya Saat Selfie di Gorden Tahun 2017
Baca juga: Lagi Jadi Sorotan, Gisela Ternyata Penyuka Mobil Mewah Warna Putih, Ini Deretan Koleksinya
Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.
Yusri lalu mengungkapkan, motif dari video syur Gisel dan MYD tersebut.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan MYD
Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)