News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Berstatus Tersangka, Gisel dan MYD akan Ditahan? Berikut Penjelasan Polisi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih menjadi tanda tanya apakah Gisella Anastasia akan segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian masih belum bisa memberikan kepastian terkait hal tersebut. Meski mendapat ancaman hukuman hingga belasan tahun, pihak keputusan menahan masih menunggu hasil pemeriksaan mendatang.

Baca juga: Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan

Agenda pemeriksaan Gisel dan Michael Yukinobu tanggal 4 Januari 2021 mendatang akan menjadi penentu apakah keduanya akan segera ditahan atau tidak.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti kita lihat dan tunggu (ditahan atau tidak) dari hasil pemeriksaannya yang tanggal 4," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Kedekatan Gisel dengan Pria Inisial MYD, Sebut Hanya Teman Kerja

Terkait Gisel yang masih memiliki seorang putri di bawah umur, Yusri mengatakan bahwa nantinya akan ada pendampingan apabila dilakukan penahanan pada Gisel.

"Ya betul (pertimbangan) nantinya kan belum (diperiksa). Baru kita panggil sebagai tersangka, toh kalo memang iya dia punya anak, nanti akan ada kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," jelas Yusri Yunus.

Baca juga: Bersama MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Singgung soal Damai hingga Badai dalam Kehidupan

"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum. Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu akan mengawali tahun 2021 mereka dengan pemeriksaan sebagai tersangka video seks.

Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, jika keduanya tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kedua hingga ketiga sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Polisi Masih Kejar Pelaku Pertama Penyebar Video 

Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang pertama kali menyebarkan video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan keduanya diduga bukan orang yang menyebarluaskan video itu pertama kali ke media sosial.

Dari pengakuan Gisel, ponselnya sempat rusak sebelum video itu tersebar.

Baca juga: Gisel dan Michael Dijerat Pasal Berbeda, Samasama Terancam Penjara Paling Lama 12 Tahun Penjara

Baca juga: Sebelum Tersebar, Gisel Mengaku Ponsel yang Berisi File Video Syur Rusak dan Dititipkan Pada Saudara

"Sampai dengan saat ini belum berhenti sampai di sini. Ini masih terus kita lakukan pengejaran.

Kita masih dalami terus termasuk kita panggil saudari GA dan MYD ini sebagai tersangka untuk kita bisa mengetahui siapa penyebar pertamanya karena dari pengakuan saudari GA ini mengaku handphone-nya rusak," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Yusri mengatakan hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan bahwa video itu beredar dari ponsel yang tengah direkam.

Sementara itu, Michael juga telah menghapus video porno itu seminggu setelah Gisel mengirimkannya.

"Kita ketahui bersama video yang beredar bukan langsung dari handphone yang tersebar tapi dari handphone yang kemudian divideokan lagi.

Kemudian juga saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus. Makanya Ini masih kami dalami lagi siapa penyebar pertamanya," jelasnya.

Atas dasar itu, dia mengimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati sebelum membuat rekaman video yang bersifat pornografi.

Meskipun, video itu hanya dimaksudkan untuk dokumentasi pribadi.

Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

"Kami mengharapkan masyarakat bijak dalam menggunakan media. Sebaiknya jangan lakukan perekaman untuk hal-hal yang sifatnya pornografi karena jejak digital tidak akan pernah hilang itu yang jadi permasalahannya ini yang harus kita bijak bersama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Video Syur Dibuat 2017, Kegiatan Gisel di Medan Tiga Tahun Lalu Disorot, Saat Itu Bertemu MYD?

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Pernah Dijodoh-jodohkan Sebelum Kenal Gading?

"Memang kemarin sudah kita lakukan gelar perkara dan menaikan status saudari GA dan MYD dinaikkan menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

"Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada, jadi keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini