News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel Akui Merekam Sendiri Video Syur, Motifnya untuk Dokumentasi Pribadi

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri adegan video syur hanya untuk dokumentasi pribadi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel menemui babak baru.

Gisel dan seorang pria berinisial MYD kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang beredar beberapa waktu lalu.

Kepada polisi, Gisel beserta MYD sudah mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut memang diri mereka.

Baca juga: Pelapor Kasus Video Syur Gisel Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti, Minta Polisi Mengamankan

Baca juga: Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Sebut Terjadi saat Masih Menikah dengan Gading

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel yang merekam sendiri adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD.

Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (29/12/2020).

"Yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Kombes Yusri.

Dari pemeriksaan pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan MYD hanya untuk dokumentasi pribadi.

Artis Gisella Anastasia alias Gisel merekam sendiri adegan video syur hanya untuk dokumentasi pribadi. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.

"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," ucap Yusri Yunus.

Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Baca juga: Pernah Terseret Kasus Video Syur Gisel, Kini Adhietya Mukti Tulis Ucapan Syukur

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil  Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini